Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Mulai Siapkan Mitigasi Pilkada 2024

Kompas.com - 07/04/2024, 12:33 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mulai menempuh mitigasi dalam mempersiapkan Pilkada 2024 yang tinggal berjarak 7,5 bulan dari sekarang.

Salah satu mitigasi yang sedang dipersiapkan adalah pengawasan pemutakhiran daftar pemilih untuk Pilkada 2024.

Hal ini bercermin dari situasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 tingkat nasional yang dianggap menyisakan sejumlah masalah.

Baca juga: Kepala Daerah yang Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Disanksi

"Persiapannya sedang kami lakukan terus-menerus tentunya kami menyiapkan jajaran kami harus sudah melakukan mitigasi. Misalnya, yang terdekat tentu pemutakhiran daftar pemilih, kita belajar dari persitiwa 2024 kemarin, DPT yang berlangsung itu kan luar biasa dinamisnya dengan berbagai persoalannya," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Minggu (7/4/2024).

"Itu menjadi hal yang harus kami lakukan mitigasinya untuk pilkada. Ini yang sedang kami siapkan dalam proses ini," kata dia.

Saat ini, langkah penting yang harus dilakukan adalah memastikan jajaran pengawas pemilu di daerah juga siap menyongsong pilkada serentak.

"Kami melakukan evaluasi terhadap pengawas ad hoc karena mereka juga nanti dlm proses ini kami akan lakukan evaluasi bahkan rekrutmen baru, jika dalam proses eval kami itu memang terdapat hal-hal yang menyatakan kinerjanya tidak bagus, maka kan otomatis harus dilakukan penggantian," jelas dia.

Ia menyebut, rekrutmen pengawas ad hoc akan dilakukan dalam waktu dekat, sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan hal serupa, seperti merekrut calon petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.

Sebab, menurut Lolly, tugas pengawas ad hoc ini termasuk salah satunya adalah mengawasi pembentukan petugas ad hoc Pilkada 2024 oleh KPU RI.

Baca juga: Golkar Prioritaskan Berkoalisi dengan Partai Koalisi Indonesia Maju dalam Pilkada 2024

Terakhir, Lolly mengungkapkan bahwa Bawaslu RI telah bersurat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait larangan kepala daerah atau penjabat kepala daerah melakukan mutasi atau penggantian pejabat di instansinya.

Larangan ini berlaku sejak 22 Maret atau enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

Larangan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Pilkada.

"Mengingatkan untuk tidak boleh melakukan mutasi ya, karena sudah dalam waktu 6 bulan sebelum pelaksanaan pilkada itu mutasi tidak bisa dilakukan lagi," ucap Lolly.

Pilkada 2024 sendiri akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum masa tenang pada 24-26 November 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com