Salin Artikel

Bawaslu Mulai Siapkan Mitigasi Pilkada 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mulai menempuh mitigasi dalam mempersiapkan Pilkada 2024 yang tinggal berjarak 7,5 bulan dari sekarang.

Salah satu mitigasi yang sedang dipersiapkan adalah pengawasan pemutakhiran daftar pemilih untuk Pilkada 2024.

Hal ini bercermin dari situasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 tingkat nasional yang dianggap menyisakan sejumlah masalah.

"Persiapannya sedang kami lakukan terus-menerus tentunya kami menyiapkan jajaran kami harus sudah melakukan mitigasi. Misalnya, yang terdekat tentu pemutakhiran daftar pemilih, kita belajar dari persitiwa 2024 kemarin, DPT yang berlangsung itu kan luar biasa dinamisnya dengan berbagai persoalannya," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Minggu (7/4/2024).

"Itu menjadi hal yang harus kami lakukan mitigasinya untuk pilkada. Ini yang sedang kami siapkan dalam proses ini," kata dia.

Saat ini, langkah penting yang harus dilakukan adalah memastikan jajaran pengawas pemilu di daerah juga siap menyongsong pilkada serentak.

"Kami melakukan evaluasi terhadap pengawas ad hoc karena mereka juga nanti dlm proses ini kami akan lakukan evaluasi bahkan rekrutmen baru, jika dalam proses eval kami itu memang terdapat hal-hal yang menyatakan kinerjanya tidak bagus, maka kan otomatis harus dilakukan penggantian," jelas dia.

Ia menyebut, rekrutmen pengawas ad hoc akan dilakukan dalam waktu dekat, sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan hal serupa, seperti merekrut calon petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.

Sebab, menurut Lolly, tugas pengawas ad hoc ini termasuk salah satunya adalah mengawasi pembentukan petugas ad hoc Pilkada 2024 oleh KPU RI.

Terakhir, Lolly mengungkapkan bahwa Bawaslu RI telah bersurat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait larangan kepala daerah atau penjabat kepala daerah melakukan mutasi atau penggantian pejabat di instansinya.

Larangan ini berlaku sejak 22 Maret atau enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

Larangan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Pilkada.

"Mengingatkan untuk tidak boleh melakukan mutasi ya, karena sudah dalam waktu 6 bulan sebelum pelaksanaan pilkada itu mutasi tidak bisa dilakukan lagi," ucap Lolly.

Pilkada 2024 sendiri akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum masa tenang pada 24-26 November 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/07/12335181/bawaslu-mulai-siapkan-mitigasi-pilkada-2024

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke