JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas ditanggapi beragam oleh fraksi-fraksi partai politik di DPR.
Diketahui, revisi UU MD3 santer dikabarkan bakal mengubah ketentuan kursi Ketua DPR yang selama ini diduduki oleh partai politik dengan perolehan kursi terbanyak di Pemilihan Legislatif (Pileg).
Sebagaimana diketahui, wacana revisi UU MD3 muncul setelah Pemilu 2024 berlangsung 14 Februari 2024.
Berdasarkan penghitungan suara sah Komisi Pemilihan Umum (KPU), PDI Perjuangan (PDI-P) dinyatakan menjadi pemenang Pileg 2024 disusul oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra di urutan kedua dan ketiga.
Merujuk hal tersebut, semestinya PDI-P yang berhak menduduki kursi Ketua DPR periode mendatang.
Anggota DPR Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, kegaduhan bakal terjadi jika revisi UU MD3 dipakai untuk mengubah ketentuan Pasal pemilihan Ketua DPR periode mendatang.
Baca juga: Bagi Demokrat, Revisi UU MD3 Bukan Satu-satunya Jalan Prabowo Konsolidasikan Parlemen
Adapun aturan pemilihan Ketua DPR, sebagaimana UU MD3 yang ada saat ini, ditetapkan berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
"Kalau revisi dilakukan kembali terhadap pasal tersebut, akan terjadi kegaduhan," kata Hendrawan kepada Kompas.com, Rabu (3/4/2024).
Hendrawan lantas menceritakan tentang perubahan UU MD3 usai pemilihan presiden (Pilpres) 2014.
Saat itu, menurut dia, ada dinamika politik di mana pihak calon presiden Prabowo Subianto dari Koalisi Merah Putih (KMP) ingin merebut kursi Ketua DPR.
"UU MD3 yang sekarang berlaku (UU 13 Tahun 2019) merupakan revisi ketiga terhadap UU MD3 nomor 17 Tahun 2014. Revisi tersebut dilakukan untuk mengakomodasi dinamika politik pasca-pemilu 2014," kata Hendrawan.
"Saat itu parlemen terbelah antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). KMP yang jagoannya kalah dalam Pilpres, ingin menguasai parlemen, sehingga mengubah aturan main yang berlaku dalam UU MD3," ujarnya lagi.
Baca juga: Soal Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Demokrat: Belum Ada Kepentingan, Wait and See
Ketua DPP Partai Golkar, Firman Soebagyo mengeklaim, pihaknya tak mendorong ketentuan pergantian ketua DPR RI direvisi.
“Bahwa dengan adanya (RUU) MD3 itu tidak ada indikasi merevisi UU MD3 ini karena masalah pemilihan atau penetapan ketua DPR. Itu enggak ada,” ujar Firman dihubungi awak media, Rabu.
Ia pun menekankan, Golkar tidak mengajukan revisi UU MD3 itu masuk ke dalam Prolegnas Prioritas.
Menurutnya, wacana revisi UU MD3 memang sudah muncul di dalam prolegnas bersama sejumlah RUU yang lain, jauh sebelum Pemilu 2024 dilaksanakan.