Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi Demokrat, Revisi UU MD3 Bukan Satu-satunya Jalan Prabowo Konsolidasikan Parlemen

Kompas.com - 05/04/2024, 21:58 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) bukan satu-satunya jalan bagi calon presiden (capres) pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Prabowo Subianto melakukan konsolidasi kekuatan politik di parlemen.

Oleh karena itu, ia menilai, saat ini belum ada urgensi untuk merevisi UU MD3 guna mengatur ulang mekanisme penentuan pimpinan maupun ketua DPR RI.

"Akan masih ada cara lain, Pak Prabowo juga berkomunikasi dengan semua partai-partai di luar partai pengusung. Karena juga mutlaklah bahwa hubungan parlemennya kan mutlak dalam berjalannya sistem pemerintahan di negara kita. Artinya, koalisinya ada tambahanlah," kata Herman pada Kompas.com, Jumat (5/4/2024).

“Ya memang mayoritas ataupun kekuatan di parlemen itu penting bagi berjalannya pemerintahan ke depan. Tapi kan masih ada cara lain, Pak Prabowo kan juga berkomunikasi dengan seluruh partai-partai di luar partai pengusung,” ucap dia.

Baca juga: Soal Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Demokrat: Belum Ada Kepentingan, Wait and See

Baginya, cara yang bisa ditempuh Prabowo bisa juga melalui pendekatan politik ke partai politik di luar koalisinya.

Nantinya, langkah tersebut sangat mungkin berakhir dengan bertambahnya parpol yang bergabung, mendukung pemerintahan ke depan.

“Karena juga mutlak lah bahwa hubungan parlemennya kan mutlak dalam berjalannya sistem pemerintahan di negara kita. Artinya, koalisinya ada tambahan lah,” ucap dia.


Sementara itu, Herman mengeklaim Demokrat tak punya keinginan untuk merevisi UU MD3.

Sebab, bagi Demokrat tak ada urgensi mengubah ketentuan beleid yang juga mengatur mekanisme pemilihan pimpinan DPR RI itu.

Namun, ia juga menuturkan bahwa Demokrat masih melihat dinamika politik ke depan untuk menentukan langkah.

“Bagi Demokrat kan belum ada kepentingan, jadi kalau belum ada kepentingan kami wait and see saja,” ucap dia.

Baca juga: Demokrat Sebut Revisi UU MD3 Belum Tentu Terjadi meski Masuk Prolegnas Prioritas

Berdasarkan UU MD3 saat ini, kursi Ketua DPR RI menjadi hak untuk parpol pemenang pemilihan legislatif (pileg).

Sementara itu, berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pileg 2024 dimenangkan oleh PDI-P, kemudian disusul Partai Golkar dengan perolehan suara terbanyak kedua, dan Partai Gerindra di urutan ketiga.

Adapun RUU MD3 saat ini sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Meski begitu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan sampai saat ini semua fraksi parpol DPR RI sepakat tak akan melakukan revisi UU MD3 sampai periode anggota dewan di Senayan 2019-2024 berakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com