Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Satgas: UU CK Mudahkan dan Percepat Perizinan Dasar Berusaha

Kompas.com - 05/04/2024, 10:28 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja  Arif Budimanta mengatakan, UU Cipta Kerja hadir upaya untuk mereformasi secara struktural perizinan berusaha.

Dalam hal ini, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, pemberdayaan, sekaligus perlindungan kepada dunia usaha. 

“Dalam UU Cipta Kerja, semua perizinan berbasis risiko. Hal ini menjadi suatu terobosan baru yang lebih sistematis. Risiko itu menyangkut lingkungan, keselamatan manusia, serta aspek sosial lainnya,” ujarnya. 

Dia mengatakan itu dalam focus group discussion (FGD) bertema “Reformasi Penerbitan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha” di Medan, Selasa (2/4/2024). 

Arif mengatakan, perizinan dasar, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), (SLF), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), merupakan hal yang sangat penting dan perlu direformasi agar prosesnya semakin mudah dan cepat. 

Baca juga: Satgas UU Cipta Kerja Gelar Rapat Konsolidasi untuk Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya

Dia menegaskan, semua permohonan yang berkaitan dengan perizinan harus mulai beralih dari manual menjadi digital pada era 4.0. 

“Instrumen yang ada dalam perizinan itu ada instrumen sistem, yaitu Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA),” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (5/4/2024). 

Arif mengatakan, OSS tersebut menjadi dorongan agar masyarakat, khususnya pemohon, paham tata cara penggunaannya secara digital. 

Dia menambahkan, sistem itu tidak akan terintegrasi dengan baik jika tidak ada kerja sama yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta penerima manfaat. 

“Hal ini karena integrasi sistem membutuhkan integrasi aturan. Jadi, aturan itu tidak hanya berada di tingkat kementerian saja,” ungkapnya. 

Baca juga: Satgas UU Cipta Kerja Paparkan Implementasi Kemudahan Perizinan Usaha bersama Asosiasi Pengusaha

Arif menjelaskan, daerah juga perlu mengeluarkan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada) yang sejalan dengan peraturan pusat.

Lebih lanjut, Arif mendorong para peserta FGD melakukan diskusi secara terbuka, serta memberikan usulan-usulan yang solutif demi menciptakan forum yang kritis dan dinamis. 

Melalui FGD tersebut, kata dia, Satgas UU Cipta Kerja melakukan monitoring dan akan mengimplementasikan pelayanan perizinan berusaha di lapangan. 

“Apakah hal itu sudah baik atau memang masih memerlukan perbaikan sehingga dibutuhkan forum yang kritis dan solutif,” jelasnya di hadapan kurang lebih 70 peserta FGD. 

Arif juga mengatakan, kegiatan itu digelar untuk menciptakan keselarasan dan integrasi sistem perizinan dasar yang baik.

Baca juga: Lewat Workshop, Satgas UU Cipta Kerja Jelaskan Cara Membuat NIB, SPP-IRT, dan Sertifikat Halal

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com