Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Tanyakan Izin Kampus, Eddy Hiariej Akui Tak Ajukan Izin Sebelum Hadir Sidang

Kompas.com - 04/04/2024, 12:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Fika Nurul Ulya,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan izin Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej yang hadir sebagai ahli dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di MK, Kamis (4/4/2024).

Dalam persidangan ini, Eddy, demikian sapaan akrab Edward, dihadirkan sebagai ahli oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Perihal surat izin dari kampus tersebut ditanyakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo sesaat sebelum Eddy menyampaikan keterangannya.

“Pak Eddy, Prof, ini izin dari kampusnya belum ada ya?” tanya Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Ahli Kubu Prabowo Sebut MK Tak Berwenanang Usut Kecurangan TSM

Menjawab Suhartoyo, Eddy mengaku bahwa dirinya tidak mengajukan izin ke kampus.

“Kami tidak mengajukan izin, jadi memang langsung ke sini,” ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) itu.

Suhartoyo lantas menerangkan bahwa sebagaimana syarat formal persidangan MK, seorang akademisi mestinya mendapatkan izin dari perguruan tinggi sebelum memberikan keterangan dalam persidangan.

Namun demikian, Suhartoyo tetap mempersilakan Eddy untuk memberikan keterangan. Katanya, perihal surat izin ini akan menjadi catatan dan penilaian Mahkamah kemudian.

“Surat tugas kalau ingin.. ya sudah nanti keterangannya kami yang menilai karena ini bagian dari kelengkapan formal,” ujar Suhartoyo.

“Silakan, waktunya diperhatikan,” katanya.

Adapun sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Kamis (4/4/2024) hari ini digelar dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait.

Secara total, ada delapan orang ahli yang didatangkan oleh tim hukum Prabowo-Gibran, terdiri dari ahli hukum hingga pengamat politik. Berikut daftar ahli yang dihadirkan:

  • Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi muhammad Asrun
  • Pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan
  • Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar
  • Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis
  • Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul Khairi
  • Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej
  • Pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Hasbi
  • Direktur Eksekutif Indo Baroemeter, Muhammad Khodari.

Baca juga: Kelakar Mahfud Banyak Saksi Malas Hadir Saat Diundang MK karena Perkara Honor

Sebagaimana diketahui, gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com