Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelakar Mahfud Banyak Saksi Malas Hadir Saat Diundang MK karena Perkara Honor

Kompas.com - 04/04/2024, 11:31 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD bercerita tentang banyak saksi yang malas jika diundang memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan.

Mahfud mengatakan, hal itu dialaminya ketika masih menjadi Ketua MK.

Itu dikatakan Mahfud usai ditanya tentang seperti apa proses pemanggilan para saksi dalam persidangan di MK.

Menurut Mahfud, MK bisa saja memanggil orang profesional sebagai saksi, meski bukan lah yang diminta hadir oleh para pemohon.

"Nah dulu waktu saya menjadi hakim MK sering ngundang sendiri yang tidak diajukan oleh pihak. Misalnya kasus penodaan agama, saya ngundang sendiri tokoh-tokoh, ada Emha Ainun Nadjib, Quraish Shihab itu tidak diajukan oleh-orang yang berperkara, tapi MK ingin mendengar," kata Mahfud ditemui di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Respons Mahfud Saat Ditanya Sikapnya jika Ditawari Jadi Menteri di Pemerintahan Selanjutnya

Selain itu, Mahfud juga mengundang pihak-pihak dari gereja maupun ulama.

Namun, diakuinya, ada juga pihak profesional yang malas hadir di MK hanya karena perkara honor yang diberikan.

Kondisi itu, Mahfud mengungkapkan, berbeda ketika yang mengundang untuk hadir adalah dari pemohon partai politik.

"Cuma biasanya, kalau agak profesional kalau diundang MK orang agak malas datang. Kenapa? Kalau MK, honornya orang sama dengan orang seminar Rp 3,5 juta, tapi kalau diundang oleh partai biasanya bisa ratusan juta," kata Mahfud berkelakar diiringi dengan senyuman.

Baca juga: 4 Menteri Akan Hadir di Sidang MK, Mahfud: Independensi Bisa Dinilai Sesudah Tampil

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa merupakan kewenangan bagi hakim Konstitusi untuk mengabulkan permintaan para pemohon, termasuk untuk menghadirkan para saksi yang diminta.

Namun, dia mengaku sudah menyerahkan kepada kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 3 mengenai siapa saja pihak yang diminta dihadirkan oleh hakim dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) di MK.

"Pokoknya setiap kuasa hukum itu sudah mendapat kuasa sepenuhnya untuk menyatakan, untuk meminta apapun kepada pengadilan. Sehingga saya tidak harus tahu apa yang diminta. Nanti kan minta apa kuasa hukum saya itu, lalu hakim yang mempertimbangkan dikabulkan atau tidak, saya akan melihat," ujar Mahfud.

Baca juga: Soal Usulan agar MK Hadirkan Kapolri dan Presiden, Mahfud: Terserah Hakim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com