Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Kubu Prabowo Sebut MK Tak Berwenang Usut Kecurangan TSM

Kompas.com - 04/04/2024, 11:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengusut dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Hal ini disampaikan Chair saat dihadirkan kubu Prabowo-Gibran sebagai ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

"Mencermati diskusi publik dan adanya desakan kepada Yang Mulia MK agar MK melakukan upaya atau tindakan progresif, guna mengadili perkara pelanggaran administratif yang bersifat TSM," kata Chair, Kamis.

Baca juga: Sidang MK, Kubu Anies dan Ganjar Pertanyakan Independensi Qodari, Hasan Nasbi, dan Margarito Kamis

"Dan dengannya Mahkamah berwenang memutus dengan putusan pembatalan terhadap paslon in casu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan pemungutan (suara) ulang, maka hal itu tidak dibenarkan secara hukum," kata dia melanjutkan.

Chair mengutip Pasal 475 Ayat (2) UU Pemilu yang berbunyi, "Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Baca juga: Kubu Ganjar Protes Eks Direktur Sengketa TPN jadi Ahli Pihak Prabowo di MK

Menurut Chair, diksi 'hanya' yang tertuang dalam ayat tersebut bermakna sebagai pembatasan sehingga MK harus menafikan persoalan di luar penghitungan suara ketika menangani sengketa hasil pilpres.

Oleh karena itu, Chair berpandangan, MK hanya dapat melakukan tindakan korektif atas kesalahan penghitungan saura yang terjadi secara masif dan signifikan.

"Di sini tidak ada peluang untuk memperluas atau menafsirkan lain kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dengan kata lain, tidak boleh ada rechtvinding atau ijtihad," kata dia.

Baca juga: Eddy Hiariej Jadi Ahli di Sidang MK, Bambang Widjojanto Singgung Kasus Korupsi di KPK

Chair pun menyinggung tidak adanya aduan dugaan kecurangan pemilu secara TSM kepada Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) selama ini.

Mengutip teori Von Buri, Chair menilai tidak adanya laporan ke Bawaslu berarti kecurangan TSM dianggap tidak pernah ada.

"Dan hal ini tentu menjadikan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara a quo. Tegasnya, selain hasil perhitungan suara adalah bukan menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com