Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Pastikan Pansel Capim KPK Segera Dibentuk

Kompas.com - 04/04/2024, 10:09 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pihaknya saat ini sudah melakukan koordinasi untuk pembentukan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK).

Pratikno lantas memastikan bahwa Pansel Capim KPK segera terbentuk.

"Ya ini kita sudah koordinasi dan segera akan dibentuk pansel. Nanti bulan Desember masa berakhirnya (jabatan)," ujar Pratikno di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Pratikno berharap, seleksi Capim KPK berjalan sesuai tahapan sehingga para capim yang terpilih bisa segera dilantik sebelum masa jabatan para pimpinan KPK saat ini berakhir.

Baca juga: Setelah Kampus, Eks Pimpinan KPK Ramai-ramai Peringatkan Jokowi soal Standar Etika dan Moral

Dia mengatakan, targetnya tahapan seleksi berjalan normal dan pimpinan KPK yang baru siap untuk dilantik sebelum masa jabatan para pimpinan periode 2019-2023 berakhir pada Desember mendatang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, perpanjangan tersebut sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK yang terbit pada 24 November 2023.

Selain itu, Kepala Negara menurut Ari juga sudah menerbitkan Keppres Nomor 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewas KPK di hari yang sama.

"Dengan dikeluarkannya dua Keppres tersebut, maka masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada 20 Desember 2023.

Baca juga: Bekerja mulai Juni, Pansel Capim KPK Punya Waktu 6 Bulan Cari Pengganti Firli dkk

Ari mengatakan, dua Keppres tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.

Mahkamah menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

Baca juga: Istana: Pembentukan Pansel Capim KPK 2023-2027 Sedang Difinalisasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com