Pratikno lantas memastikan bahwa Pansel Capim KPK segera terbentuk.
"Ya ini kita sudah koordinasi dan segera akan dibentuk pansel. Nanti bulan Desember masa berakhirnya (jabatan)," ujar Pratikno di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Pratikno berharap, seleksi Capim KPK berjalan sesuai tahapan sehingga para capim yang terpilih bisa segera dilantik sebelum masa jabatan para pimpinan KPK saat ini berakhir.
Dia mengatakan, targetnya tahapan seleksi berjalan normal dan pimpinan KPK yang baru siap untuk dilantik sebelum masa jabatan para pimpinan periode 2019-2023 berakhir pada Desember mendatang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, perpanjangan tersebut sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK yang terbit pada 24 November 2023.
Selain itu, Kepala Negara menurut Ari juga sudah menerbitkan Keppres Nomor 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewas KPK di hari yang sama.
"Dengan dikeluarkannya dua Keppres tersebut, maka masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada 20 Desember 2023.
Ari mengatakan, dua Keppres tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.
Mahkamah menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/04/10090111/istana-pastikan-pansel-capim-kpk-segera-dibentuk