Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Ungkap Alasan Tak Tahan Tersangka Kasus Dugaan TPPO "Ferienjob" Sihol Situngkir

Kompas.com - 04/04/2024, 06:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rajardjo Puro mengungkap alasan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang atau ferienjob di Jerman yang bernama Sihol Situngkir (SS) tidak ditahan.

Diketahui, Sihol diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (3/4/2024). Namun, dia tidak ditahan.

Djuhandhani mengatakan, Sihol tidak ditahan karena mempertimbangkan faktor usia yang sudah berumur yakni 65 tahun.

"Sementara yang bersangkutam kita tidak lakukan penahanan dengan alasan juga melihat usia," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Baca juga: Tersangka Dugaan TPPO Bermodus Ferienjob di Jerman Sihol Situngkir Penuhi Panggilan Bareskrim

Selain itu, Guru Besar Universitas Jambi ini juga dinilai kooperatif menjalani proses hukum.

"Selama proses ini juga koperatif dengan penyidik. Kita komunikasi terus termasuk dengan penasehat-penasehat hukumnya," katanya.

Lebih lanjut, Djuhandhani menyebut pihaknya mencecar Sihol dengan 48 pertanyaan selama proses pemeriksaan.

Menurut dia, pertanyaan terkait dengan apa saja yang dilakukan Sihol dalam kasus ini hingga kronologi adanya program ferienjob tersebut.

Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa Sihol mengaku bahwa tidak pernah mengatakan bahwa program ferienjob sebagai magang.

Baca juga: Cerita WNI Jadi Korban Penipuan Ferienjob di Jerman

Oleh karena itu, Djuhandhani mengatakan, Polisi akan kembali mendalami soal hal tersebut.

"Karena selama ini yang disampaikan oleh universitas yang dipromosikan oleh yang bersangkutan, bersangkutan menyampaikan bahwa itu dikaitkan ataupun dibuat sedemikian rupa sehingga mahasiswa menyatakan bahwa ini adalah kegiatan program ferienjob," ujar Djuhandhani.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan TPPO bermodus magang atau ferienjob di Jerman. Kelimanya yakni inisial AJ (52), SS (65), MZ (60), ER alias EW (39), dan A alias AE (37).

Untuk tersangka AJ (52), SS (65), MZ (60) tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor. Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus buron dan diduga berada di Jerman.

Baca juga: Kemendikbud: Tak Ada Perjanjian Pemerintah Indonesia-Jerman soal Ferienjob

Dalam kasus ini, SS disebut berperan membuat program ferienjob seolah-olah sebagai Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

"Saudara SS membawa program ferienjob ke universitas untuk magang di Jerman dan mengemas ferienjob masuk ke dalam MBKM," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta pada 27 Maret 2024.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com