JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai dugaan pengerahan bantuan sosial (bansos) oleh Istana untuk pemenangan Prabowo-Gibran dapat dituntaskan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Presiden Jokowi untuk memberikan keterangan.
"Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, itu akan sangat ideal," kata Todung kepada wartawan selepas sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Rabu (3/4/2024).
"Karena memang tanggung jawab pengelolaan negara, pengelolaan dana bansos itu pada akhirnya berujung pada presiden," tambahnya.
Baca juga: Sidang MK, Bawaslu: Pertemuan Jokowi-Prabowo Itu Masalahnya di Mana?
Namun demikian, ia pesimistis Mahkamah bakal memanggil Kepala Negara.
Sebab, majelis hakim sebelumnya sudah memutuskan untuk memanggil empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membahas persoalan dugaan politisasi bansos itu.
Todung menilai, tidak ada tanda-tanda MK bakal memanggil Jokowi.
"Ketua majelis mungkin beranggapan bahwa dengan 4 menteri yang dipanggil itu sudah cukup untuk menjelaskan mengenai bansos. Tapi menurut kami, kalau mau tuntas ya harusnya hadirkan Presiden Jokowi," sebut Todung.
Baca juga: Ketua MK Heran Respons Laporan Bawaslu Tak Seragam dan Rugikan Pelapor
Keempat menteri yang bakal dipanggil MK meliputi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Satu pihak lain yang akan dipanggil MK untuk sidang yang dijadwalkan pada Jumat (5/4/2024) itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, yang memang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.
Baca juga: Dapat Jadwal Khusus Bicara di MK tapi Cuma Bawa Ahli Sirekap, Ini Kata KPU
Sebelumya, kubu Anies meminta agar menteri yang dipanggil meliputi Sri Mulyani, Risma, Zulkifli Hasan, serta Airlangga Hartarto.
Sementara itu, kubu Ganjar meminta menteri yang dipanggil meliputi Sri Mulyani dan Risma serta belakangan juga meminta MK menghadirkan Muhadjir Effendy.
Juru bicara hakim MK, Enny Nurbaningsih, menegaskan 4 menteri Kabinet Indonesia Maju yang mereka akan panggil untuk bicara dalam sidang sengketa Pilpres 2024 tidak dapat diwakili.
Ia meyakini, para menteri itu tidak akan mangkir dari panggilan sidang dengan alasan apa pun sebab Mahkamah telah memanggil mereka secara patut melalui surat resmi.
Enny menyebutkan, Mahkamah pun memiliki pertimbangan tersendiri di balik keputusan mereka memanggil 4 nama menteri itu ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca juga: PKB Dukung Kubu Ganjar-Mahfud yang Ingin Kapolri Dihadirkan ke MK
Sementara itu, Jokowi sendiri mempersilakan menteri-menterinya yang dipanggil itu untuk hadir dalam sidang.
Ia juga berujar bahwa menteri-menteri itu perlu "membuka semuanya" dalam sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.