Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Jadwal Khusus Bicara di MK tapi Cuma Bawa Ahli Sirekap, Ini Kata KPU

Kompas.com - 03/04/2024, 17:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tak memberikan penjelasan gamblang mengapa pihaknya tidak membawa saksi dan ahli lain berkaitan dengan dalil-dalil selain permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, para pemohon, dalam hal ini capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak hanya menyampaikan dalil soal Sirekap dalam permohonan sengketanya ke MK berkaitan dengan KPU RI.

"Soalnya, untuk (menjawab dalil) yang pencalonan (Gibran Rakabuming Raka) itu kan SK KPU-nya sudah diuji, misalkan digugat beberapa pihak di PTUN," sebut Hasyim kepada wartawan di sela sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Rabu (3/4/2024).

"Kemudian, yang kedua, soal perolehan suara tidak ada yang disoal (hasil penghitungan KPU)," ujar dia.

Baca juga: KPU Hitung Suara Pilpres secara Manual, Yusril Yakin MK Tolak Dalil Sengketa soal Sirekap

Mengenai dalil adanya intervensi dan tidak independennya KPU RI, Hasyim membantah juga. Namun ia tak menjelaskan mengapa pihaknya tak membawa saksi dan ahli untuk membantah hal itu di ruang sidang.

"Apa pun hasilnya kita terbuka, misalkan seperti rekapitulasi (penghitungan suara) di tingkat kabupaten, provinsi, nasional, kan live streaming, terbuka. Dan tidak ada kemudian intervensi KPU dan segala macam. Apa pun tahapan-tahapan KPU tidak diintervensi oleh siapa pun," klaim Hasyim.

"Yang penting dijelaskan secara publik kan informasi tentang Sirekap ini apa sih sehingga tampilannya tuh apa, nah ini kan yang penting untuk kita sampaikan," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, menilai bahwa langkah ini menunjukkan KPU RI tidak sanggup menjawab seluruh dalil dalam permohonan sengketa yang mereka ajukan ke MK.

Baca juga: Respons PDI-P, KPU Sebut Laporan ke PTUN Tak Bisa Dahului Proses di Bawaslu

Itu sebabnya, menurut mereka, KPU RI hanya membawa saksi dan ahli berkaitan dengan dalil kecurangan melalui Sirekap.

“KPU hanya menampilkan ahli yang berdasarkan IT dan Sirekap itu artinya apa? Dalam hukum ya, semua dalil-dalil permohonan kami tak mampu dibantah oleh KPU,” kata Bambang.

“Dia (KPU) tidak menggunakan forum tadi untuk meng-counter dalil-dalil yang kami ajukan, ada 11 dalil,” sambungnya.

Padahal, MK secara khusus menjadwalkan sidang hari ini untuk mendengarkan jawaban KPU RI selaku Termohon dan juga Bawaslu RI sebagai pemberi keterangan.

Baca juga: KPU Cuma Bawa Ahli Sirekap di MK, Timnas Amin: 11 Dalil Kami Tak Terbantah

KPU RI hanya menghadirkan 1 ahli, yaitu Marsudi Wahyu Kisworo yang merupakan dosen Universitas Bina Darma, dan 2 orang saksi yakni pengembang Sirekap dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yudhistira Dwi Wardhana dan pegawai Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI Andre Hermawan.

Bambang mengaku heran, sebab dalil terkait persoalan Sirekap memang ada di dalam bagian permohonan, namun urutannya ada pada bagian akhir.

“Kami berkeyakinan atau berkesimpulan KPU dengan sengaja tidak menjawab dalil-dalil kami melalui proses pemeriksaan ahlinya,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com