Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah, Pakar: PPATK ke Mana?

Kompas.com - 03/04/2024, 16:43 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mempertanyakan tugas dan fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus dugaan korupsi tambang timah senilai Rp 271 triliun.

Adapun dugaan korupsi ratusan triliun itu terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Bangka Belitung, sejak 2015-2022.

Yenti tak habis pikir PPATK tak mengendus adanya transaksi mencurigakan dalam kasus dugaan korupsi yang telah menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

"Yang aneh PPATK ke mana? Kalau bicara pencucian uang itu berbicara suatu transaksi yang tidak wajar, baik dilihat dari jumlahnya maupun dari latar belakang yang membayar itu. Kemudian gaya hidup mereka dengan modal yang sangat besar," kata Yenti dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com, Selasa (3/4/2024).

Baca juga: Kejagung Diminta Fokus Sangkaan Pencucian Uang di Kasus Timah yang Jerat Harvey Moeis

Menurut Yenti, apa yang terjadi dengan PPATK dalam konteks kasus dugaan korupsi timah tidak wajar.

Biasanya, PPATK aktif menyampaikan temuannya sebelum kasus itu muncul. Namun, setelah kasus dugaan korupsi timah terungkap dan berkembang, PPATK juga tak kunjung bicara kepada publik.

"Ini sudah ada kasus, sudah dua minggu kalau enggak salah, tapi kok belum speak up, apakah PPATK sudah tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam mengawal TPPU atau bagaimana? Aneh, kenapa PPATK diam?" tegas Yenti.

Baca juga: Pakar Curiga Ada “Back Up” di Balik Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Yenti menambahkan, apabila uang yang diterima Hervey Moeis dan Helena Lim melalui sebuah transaksi, PPATK seharusnya sudah bisa mendeteksi.

Sebab, bank di Indonesia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada PPATK apabila terdapat nasabahnya yang melakukan transaksi di atas Rp 500 juta.

"Transfer lewat bank mana? Bank itu mempunyai kewajiban pelaporan kepada PPATK setiap ada transaksi 500 juta ke atas atau berapa pun yang mencurigakan," ungkap dia.

Dalam kasus ini, Harvey diduga bertindak sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT. Selama tahun 2018-2019, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Pakar Sebut Pencucian Uang di Kasus Timah yang Jerat Harvey Moeis Sangat Jelas

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini. Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, yakni, inisial MRPP alias RS selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Selain itu, ada sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.

Terkini, Kejagung telah menggeledah kediaman Harvey di kawasan Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita dua mobil dan sejumlah jam tangan mewah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com