Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah, Pakar: PPATK ke Mana?

Kompas.com - 03/04/2024, 16:43 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mempertanyakan tugas dan fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus dugaan korupsi tambang timah senilai Rp 271 triliun.

Adapun dugaan korupsi ratusan triliun itu terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Bangka Belitung, sejak 2015-2022.

Yenti tak habis pikir PPATK tak mengendus adanya transaksi mencurigakan dalam kasus dugaan korupsi yang telah menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

"Yang aneh PPATK ke mana? Kalau bicara pencucian uang itu berbicara suatu transaksi yang tidak wajar, baik dilihat dari jumlahnya maupun dari latar belakang yang membayar itu. Kemudian gaya hidup mereka dengan modal yang sangat besar," kata Yenti dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com, Selasa (3/4/2024).

Baca juga: Kejagung Diminta Fokus Sangkaan Pencucian Uang di Kasus Timah yang Jerat Harvey Moeis

Menurut Yenti, apa yang terjadi dengan PPATK dalam konteks kasus dugaan korupsi timah tidak wajar.

Biasanya, PPATK aktif menyampaikan temuannya sebelum kasus itu muncul. Namun, setelah kasus dugaan korupsi timah terungkap dan berkembang, PPATK juga tak kunjung bicara kepada publik.

"Ini sudah ada kasus, sudah dua minggu kalau enggak salah, tapi kok belum speak up, apakah PPATK sudah tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam mengawal TPPU atau bagaimana? Aneh, kenapa PPATK diam?" tegas Yenti.

Baca juga: Pakar Curiga Ada “Back Up” di Balik Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Yenti menambahkan, apabila uang yang diterima Hervey Moeis dan Helena Lim melalui sebuah transaksi, PPATK seharusnya sudah bisa mendeteksi.

Sebab, bank di Indonesia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada PPATK apabila terdapat nasabahnya yang melakukan transaksi di atas Rp 500 juta.

"Transfer lewat bank mana? Bank itu mempunyai kewajiban pelaporan kepada PPATK setiap ada transaksi 500 juta ke atas atau berapa pun yang mencurigakan," ungkap dia.

Dalam kasus ini, Harvey diduga bertindak sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT. Selama tahun 2018-2019, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Pakar Sebut Pencucian Uang di Kasus Timah yang Jerat Harvey Moeis Sangat Jelas

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini. Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, yakni, inisial MRPP alias RS selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Selain itu, ada sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.

Terkini, Kejagung telah menggeledah kediaman Harvey di kawasan Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita dua mobil dan sejumlah jam tangan mewah.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com