Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Utang Pupuk Subsidi Rp 10,48 Triliun, Jokowi: Kalau Audit Selesai Dibayar

Kompas.com - 03/04/2024, 11:47 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan soal pemerintah yang disebut masih punya utang pupuk bersubsidi senilai Rp 10,48 triliun.

Menurut Presiden, harus dipahami mekanismenya bahwa ada audit yang harus dilakukan sebelum pembayaran.

"Ya (soal) kurang bayar, karena kalau sudah diaudit dan sudah rampung pasti dibayar. Kamu harus mengerti mekanisme itu," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Presiden menjelaskan, tidak bisa pembayaran langsung diberikan setelah ditagih. Sebab audit harus diselesaikan terlebih dulu.

Baca juga: Pupuk Organik Sudah Disubsidi Pemerintah, Kuotanya 500.000 Ton

"(Tidak bisa) Langsung tagih, langsung bayar. Penagihan pasti diaudit dulu, baru selesai, baru dibayar, mekanismenya begitu," tambah Presiden.

Sebelumnya, PT Pupuk Indonesia (Persero) mengungkapkan, pemerintah masih memiliki utang pupuk subsidi senilai Rp 10,48 triliun.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan, utang tersebut merupakan utang pupuk subsidi yang kurang dibayar dari rentang waktu 2020 sampai 2023.

“Piutang sejak 2022 hingga tersisa Rp 600 miliar. Di tahun 2023 ini piutang subsidi hasil audit BPK itu kurang bayar Rp 9,87 triliun, sehingga total kurang bayar piutang subsidi Pupuk Indonesia ke pemerintah sebesar Rp 10,4 triliun," ujarnya dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (2/4/2024).


Baca juga: Pemerintah Masih Punya Utang Pupuk Subsidi Rp 10,48 Triliun

Rahmad bilang belum dibayarkannya utang tersebut lantaran pemerintah masih menunggu proses pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jadi belum terbayar semua karena masih ada beberapa item yang masih membutuhkan beberapa verifikasi," ungkapnya.

Sementara utang yang telah dibayarkan oleh pemerintah merupakan utang periode 2022 sebesar Rp 16,3 triliun. Namun, Rahmad bilang, masih ada nilai yang masih dilakukan pemeriksaan oleh BPK dari angka itu sebesar Rp 10,4 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com