Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Vonis Kasus Jual Beli Perkara Hari Ini

Kompas.com - 03/04/2024, 06:57 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan putusan perkara dengan terdakwa Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Rabu (3/4/2024) ini.

Diketahui, Hasbi Hasan merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

"Benar, hari ini, agenda putusan terdakwa Hasbi Hasan," ujar Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Rabu pagi.

KPK berharap dan optimis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan objektif menilai seluruh fakta-fakta hukum yang telah disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan.

"Amar putusan pun, kami harap sama dengan apa yang dimintakan tim Jaksa dalam surat tuntutanya," kata Ali.

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menuntut Hasbi Hasan dijatuhi hukuman selama 13 tahun delapan bulan penjara

Hasbi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima suap penanganan perkara kasasi KSP Intidana yang bergulir di MA.

Dia dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Hasbi Hasan juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun penjara.

Baca juga: Hasbi Hasan Sebut KPK Punya Standar Ganda, Singgung Kasus Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Berdasarkan fakta persidangan, Hasbi Hasan disebut menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana di MA.

Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dari Tanaka, Dadan disebut menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer

Kemudian, Dadan Tri disebut dikenalkan dengan Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022.

Usai berkenalan, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi. Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.

Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.

Baca juga: Hasbi Hasan Mengaku Diintimidasi Oknum Penyidik KPK

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com