JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan putusan perkara dengan terdakwa Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Rabu (3/4/2024) ini.
Diketahui, Hasbi Hasan merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
"Benar, hari ini, agenda putusan terdakwa Hasbi Hasan," ujar Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Rabu pagi.
KPK berharap dan optimis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan objektif menilai seluruh fakta-fakta hukum yang telah disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan.
"Amar putusan pun, kami harap sama dengan apa yang dimintakan tim Jaksa dalam surat tuntutanya," kata Ali.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menuntut Hasbi Hasan dijatuhi hukuman selama 13 tahun delapan bulan penjara
Hasbi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima suap penanganan perkara kasasi KSP Intidana yang bergulir di MA.
Dia dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, Hasbi Hasan juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun penjara.
Baca juga: Hasbi Hasan Sebut KPK Punya Standar Ganda, Singgung Kasus Firli Bahuri dan Lili Pintauli
Berdasarkan fakta persidangan, Hasbi Hasan disebut menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana di MA.
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dari Tanaka, Dadan disebut menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer
Kemudian, Dadan Tri disebut dikenalkan dengan Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022.
Usai berkenalan, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi. Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.
Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.
Baca juga: Hasbi Hasan Mengaku Diintimidasi Oknum Penyidik KPK
Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy pun menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022.
Dalam pertemuan tersebut Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.
Kemudian, Dadan Tri mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan Heryanto Tanaka.
Terkait hal ini, Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.
Baca juga: Hasbi Hasan Bantah Terima Suap Rp 3 Miliar Terkait Penanganan Kasasi di MA
Dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadinya, Hasbi Hasan membantah telah menerima suap Rp 3 miliar dari Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan perkara MA.
"Dalam dakwaan dan tuntutan saudara jaksa penuntut umum, saya telah menerima uang sebsar Rp 3 miliar pada tanggal 29 Maret 2022 di Kantor MA merupakan tuduhan yang keji tanpa didasari suatu alat bukti dan barang bukti yang sah,” kata Hasbi dalam sidang pada 21 Maret 2024.
“Saya tidak pernah menerima sama sekali uang tunai sebesar Rp 3 miliar tersebut dari saudara Dadan Tri Yudianto," ujarnya lagi.
Di hadapan majelis hakim, Hasbi mengaku tidak pernah bertemu dengan Dadan di Kantor MA pada 29 Maret 2022. Dia pun tidak memahami dasar Jaksa KPK menuduh ada pemberian uang pada waktu tersebut.
"Jangankan menerima uang tunai sebesar Rp 3 miliar, pada tanggal 29 Maret 2022, Dadan Tri Yudianto tidak bertemu saya di Kantor MA," kata Hasbi.
Baca juga: Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara, Hasbi Hasan: Zalim!
Sekretaris MA nonaktif ini pun menyinggung fakta persidangan soal aliran uang yang diterima Dadan dari Heryanto Tanaka yang disebut tak satu pun ada bukti yang mengalir kepadanya.
Hasbi juga membantah telah menerima tiga tas mewah dari Dadan di ruang kerjanya pada tanggal 15 Juni 2022
Menurut dia, pemberian tas ini merupakan tuduhan yang tanpa didasari alat bukti dan barang bukti yang sah.
“Saya tidak pernah menerima tiga buah tas tersebut dari saudara Dadan Tri Yudianto," kata Hasbi.
Baca juga: KPK Panggil Lagi Windy Idol di Kasus TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan
Selain perkara suap, KPK kembali menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengembangan perkara ini telah dilakukan sejak Januari 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, lembaga antirasuah tidak hanya menetapkan Hasbi sebagai tersangka.
Orang dekat Hasbi, seorang penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando B juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun 2022 lalu.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.