Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Hadirkan 1 Ahli dan 2 Saksi dalam Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini

Kompas.com - 03/04/2024, 06:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melangsungkan sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada hari ini, Rabu (3/4/2024), dengan agenda mendengarkan keterangan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta pihak memberi keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

KPU RI cukup hemat dalam menghadirkan saksi dan ahli untuk berbicara di dalam ruang sidang pada sidang Rabu hari ini.

"Rencananya akan satu orang ahli dan dua orang saksi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelum sidang ditutup pada Selasa (2/4/2024).

Kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim, sempat meminta saran dari majelis hakim terkait dengan sejumlah pegawai kesaktian dan KPU RI yang kemungkinan berhalangan hadir karena sakit.

Baca juga: MK Sarankan KPU Bawa Bukti Lebih Kuat Usai Terdesak Masalah Sirekap

Ketua MK Suhartoyo kemudian memberi saran agar nama-nama yang berhalangan tersebut dicoret dari daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan.

Sementara itu, Bawaslu RI justru berencana menghadirkan saksi dan ahli dalam jumlah yang lebih banyak, yakni total sembilan orang.

"Kami mengajukan dua orang ahli dan tujug saksi yang mulia," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam kesempatan yang sama.

Nantinya, menurut Suhartoyo, Mahkamah akan menentukan apakah saksi dan ahli yang akan dihadirkan oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut akan berstatus sebagai "saksi dan ahli" atau berstatus sebagai "termohon dan pemberi keterangan" sebagaimana posisi KPU dan Bawaslu RI.

Baca juga: Hakim MK Cecar KPU Ungkap Masalah Sirekap: Jawabannya Minim, Hanya Jelaskan Alat Bantu

Sebelumnya, selama dua hari terakhir, MK telah menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari masing-masing pemohon, yaitu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam sidang Selasa kemarin, Suhartoyo dan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan KPU RI membawa bukti-bukti yang lebih kuat terkait dengan anomali data jumlah perolehan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Sebab, Sirekap dianggap menjadi bagian dari sistem kecurangan, sebagaimana didalilkan kubu Anies maupun Ganjar.

KPU RI juga diminta menyiapkan jawaban yang lebih komprehensif soal sejauh mana masalah Sirekap tersebut, selain terus-menerus berlindung di balik klaim bahwa Sirekap hanyalah alat bantu.

Baca juga: Sudirman Said Sependapat soal Jokowi Harusnya Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Sementara itu, Bawaslu RI juga sebelumnya diingatkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim konstitusi Arief Hidayat supaya tidak hanya bertindak secara pasif.

Sebab, keterangan dari Bawaslu RI kelak akan sangat menentukan penilaian Mahkamah terhadap kasus yang diadili ini.

Apalagi, Bawaslu RI juga sudah pernah menerbitkan siaran pers mengenai ribuan permasalahan penyelenggaraan pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Siaran pers itu, menurut majelis hakim seharusnya bisa dielaborasi jauh lebih dalam berkaitan dengan sengketa pilpres ini.

Baik Saldi maupun Arief menekankan, hal-hal yang disampaikan Bawaslu RI nantinya, atau masalah-masalah yang sebelumnya tidak selesai di tangan Bawaslu, kini menjadi tanggung jawab Mahkamah untuk memutus.

Baca juga: Saksi Ganjar-Mahfud Klaim Ada Jutaan Selisih Suara di Sirekap KPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com