JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku siap menjadi saksi di sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) jika diundang oleh hakim.
Sigit menyampaikan ini ketika menjawab pertanyaan soal keinginan kubu Ganjar-Mahfud yang meminta MK memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Alhamdulillah kalau hakim MK nanti mengundang dengan senang hati kita akan hadir," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Kapolri mengatakan dirinya taat aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kita taat terhadap aturan dan konstitusi," ujar dia.
Baca juga: Kapolri, Panglima TNI, dan Jusuf Kalla Buka Puasa Bareng Jajaran TNI-Polri
Sebelumya, ketua tim hukum capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyebut bahwa keinginan pihaknya untuk memanggil Kapolri sudah dituliskan dalam surat yang dilayangkan kepada MK.
Dia berharap, dipanggilnya Kapolri dapat memperlihatkan kepada Mahkamah mengenai intimidasi, kriminalisasi, dan ketidaknetralan dalam kampanye yang melibatkan polisi, sebagaimana didalilkan oleh Ganjar-Mahfud dalam permohonan sengketanya ke MK.
Todung mengatakan, hal ini penting guna menunjukkan aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilu.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Ingin MK Hadirkan Kapolri, Yusril: Silakan, tetapi Tak Disumpah
"Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," ujar Todung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.