JAKARTA, KOMPAS.com - Sentimen negatif terhadap Presiden Soekarno terkait gejolak politik nasional pada 1965 sampai 1967 mempengaruhi berbagai hal.
Gerakan Pramuka saat itu turut merasakan dampak negatif akibat pergulatan politik nasional usai peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Pada saat itu, Presiden Soekarno memegang jabatan sebagai Pramuka Agung.
Akan tetapi, jabatan itu turut menjadi sasaran kritik karena Presiden Soekarno dituduh terlibat dalam Gerakan 30 September.
Baca juga: Kemendikbud: Keikutsertaan Siswa dalam Ekskul Pramuka Bersifat Sukarela
Menurut pemberitaan Harian Kompas pada 16 Februari 1967, Direktur Jenderal Pemuda dan Pramuka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan H Husin Moetahar menyatakan gelar Pramuka Agung sebenarnya tidak ada hubungannya dan tidak penting bagi pendidikan Pramuka.
Menurut Moetahar, Pramuka adalah kegiatan ekstrakurikuler dan gelar Pramuka Agung hanya bersifat formal. Dasarnya, kata Moetahar, adalah hukum formal karena presiden adalah pimpinan tertinggi lembaga eksekutif di Republik Indonesia.
Moetahar menambahkan, munculnya gelar itu dinilai akibat dampak pengaruh tren, atau yang dia sebut sebagai "mode", pada saat itu karena maraknya pemberian gelar "Agung".
Di sisi lain, Moetahar menganggap pemberian gelar "Pramuka Agung" kepada Presiden Soekarno juga sebagai upaya menghentikan cemoohan kelompok Komunis yang berharap gerakan Pramuka menjadi ujung tombak kaderisasi muda-mudi.
Baca juga: P2G Dukung Kemendikbud Tidak Wajibkan Siswa Ikut Ekskul Pramuka
Setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mencabut mandat Presiden Seumur Hidup dari Soekarno pada 7 Maret 1967.
Setelah Soekarno tak lagi menjadi Presiden, gelar "Pramuka Agung" yang disematkan kepadanya juga dicabut.
Keputusan itu diambil oleh Pejabat Sementara Presiden Jenderal Soeharto yang menjabat Pimpinan Tertinggi Perkumpulan Gerakan Pendidikan Kepanduan Pramuka.
Yang mengumumkan pencabutan gelar "Pramuka Agung" dari Soekarno adalah Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Sultan Hamengkubuwono IX.
Baca juga: Aturan Baru Kemendikbud Ristek Dinilai Kembalikan Pramuka pada Posisi Semula
Menurut pemberitaan Harian Kompas pada 20 Maret 1967, keputusan pencabutan gelar itu dari Soekarno berdasarkan Ketetapan MPRS nomor 33 pada 12 Maret 1967 yang menyatakan kekuasaan diserahkan kepada Soeharto sejak 22 Februari.
"Pada hari yang sama, Sultan Hamengkubuwono IX telah mengumumkan pernyataan penghapusan gelar kehormatan Pramuka Agung dari Dr. Ir. Soekarno yang berdasarkan ketetapan MPRS nomor 33 tidak lagi memegang kekuasaan pemerintahan negara," demikian dikutip dari Harian Kompas.
Akan tetapi, Gerakan Pramuka menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Soekarno karena telah membantu dan membina Pramuka selama memegang jabatan Pramuka Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.