Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MA Harap PT DKI Jakarta Dijadikan Contoh oleh Pengadilan Lain

Kompas.com - 02/04/2024, 10:56 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah (MA) Muhammad Syarifuddin meresmikan sarana prasarana dan beberapa inovasi pelayanan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

Perbaikan ini dilakukan untuk meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana dalam rangka mewujudkan pelayanan yang prima terhadap pencari keadilan di wilayah DKI Jakarta.

Ketua MA berharap, perbaikan dan inovasi yang telah dilakukan oleh PT DKI Jakarta dapat menjadi contoh bagi pengadilan lain.

“Sarana prasarana yang sudah baik ini jangan sampai bikin kendor dalam bekerja. Kita semua harus semangat dan ikhlas dalam bekerja, bukan karena takut pada pimpinan” kata Syarifuddin.

Baca juga: PT DKI Ungkap Alasan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Ditolak

Sebagai informasi, Gedung Utama PT Jakarta yang dibangun pada tahun 1980 ini mengalami kerusakan kerangka di bagian atap lantaran dari kayu yang menjadi rangka sudah termakan rayap.

Kondisi ini menyebabkan kebocoran di Gedung Pengadilan saat terjadi hujan. Hal ini pun membuat PT Jakarta tidak bisa maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ketua PT DKI Jakarta Herri Swantoro bersama jajarannya lantas membuat sejumlah inovasi guna meningkatkan pelayanan untuk para pencari keadilan.

Pertama, membuat aplikasi Sipitung atau Sistem Informasi pelayanan Terintegrasi Hukum dan Pengadilan.

Aplikasi ini bertujuan sebagai sarana untuk permohonan informasi dan pengaduan terhadap mutu pelayanan dan perilaku aparatur Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca juga: Soal Laporan Terhadap Hakim PN Jaksel dan PT DKI, KY Bakal Periksa Dahulu

Kedua, membuat aplikasi Simanja atau Sistem Informasi Monitoring Capaian Kinerja. Ini merupakan aplikasi monitoring capaian kinerja berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) secara real time dan akuntabel.

Berikutnya, ada juga aplikasi Diladang atau Digital Layanan Persidangan yang merupakan Inovasi Layanan PT Jakarta untuk peningkatan layanan keterbukaan informasi untuk memberikan kepastian hukum dalam hal persidangan pengucapan putusan dan putusan perkara terkait Amar Singkat.

Digital Layanan Persidangan mengemukakan Layanan Persidangan di PT Jakarta dan Informasi Putusan yang di-publish setelah selesai persidangan.

Selain itu, ada aplikasi Dipandu atau Digital Pelayanan Terpadu. Inovasi ini memberikan kemudahan dan kecepatan akses informasi atau layanan untuk stakeholder di pinggir jalan tanpa harus masuk dan antri di lingkungan kantor.

Baca juga: PT DKI Sebut Putusan Sidang Banding AG Sudah Cukup Memenuhi Rasa Keadilan

Ketika ditanya wartawan, Hakim Tinggi PT DKI Jakarta Binsar Gultom mengapresiasi perbaikan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

Pasalnya, Binsar mengaku telah mengenal Herri Swantoto sejak menjabat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA periode 2014-2019.

"Beliau lah pertama sekali melakukan gebrakan dan mendongkrak wajah Peradilan Umum diseluruh Indonesia melalui Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) yang diikuti dengan Peradilan Agama, Tata Usaha Negara dan Militer," kata Binsar.

"Jadi wajar beliau memiliki prestasi yang luar biasa sebagai pimpinan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai percontohan diseluruh pengadilan di Indonesia," ujarnya lagi.

Hakim Kasus Kopi Sianida ini pun berharap, warga PT DKI Jakarta mampu meningkatkan inovasi dan bekerja ikhlas untuk para pencari keadilan sebagaimana pesan Ketua MA.

"Menjadi habit atau kebiasaan kerja tulus dan ikhlas secara berkelanjutan, dengan pemimpin yang baru di kemudian hari, bukan semakin kendor," kata Guru Besar di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu.

Baca juga: Saat Upaya Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati Gagal di PT DKI...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com