JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) menganggap, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming seyogianya mendukung menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju hadir ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Usulan ini sebelumnya dimintakan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD kepada majelis hakim.
Usulan pemanggilan itu terkait dugaan pengerahan sumber daya negara oleh Istana untuk mendongkrak suara Prabowo-Gibran.
"Kalau dia (Prabowo-Gibran) tidak mendukung (menteri dihadirkan), kesalahan fatal di dia," kata kuasa hukum Timnas Amin Bambang Widjojanto kepada wartawan di MK, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Kubu Anies-Muhaimin Hadirkan 11 Saksi dan 7 Ahli di Sidang MK, Ini Daftarnya
Bambang menilai, para menteri yang dianggap terlibat itu bukan hanya dapat memberikan kesaksian de audito (hasil mendengar), tetapi secara faktual juga melakukan hal-hal yang dianggap sebagai bagian dari upaya negara membantu pemenangan Prabowo-Gibran.
"Maka dia perlu membela diri, maka membela dirinya itu di sini. Kalau dia tidak hadir dia rugi besar, makanya kemudian (harus) hadir," ujar dia.
"Kami sebenarnya ingin mengusulkan juga pak jokowi diundang, dipanggil karena kan penting sekali. Kalau kami memungkinkan untuk meminta kepada MK untuk manggil," sebut Bambang sambil tertawa kecil.
Sebelumnya, MK membuka kans menghadirkan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024, sebagaimana permintaan pemohon: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Baca juga: Saat Megawati dan 4 Menteri Jokowi Diminta Hadir di Sidang MK...
Namun demikian, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.
Sehingga, jikapun dihadirkan, maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.
"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," kata dia dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024).
"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," tambah Suhartoyo.
Baca juga: Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami Fine-fine saja, tapi...
Kubu Anies meminta agar menteri yang dipanggil meliputi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ke ruang sidang.
Sementara itu, kubu Ganjar meminta menteri yang dipanggil meliputi Sri Mulyani dan Risma serta belakangan juga berencana meminta MK mengahdirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Permintaan kubu Anies dan Ganjar kemudian disanggah kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait.
Baca juga: Kubu Anies-Muhaimin Klaim Banyak Saksinya Mundur karena Takut Intimidasi
Kuasa hukum mereka, Otto Hasibuan, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan lebih jauh.
Otto berujar, seharusnya dalam perkara sengketa seperti ini, beban pembuktian ada pada pemohon sebagai pihak yang mendalilkan terjadinya pengerahan sumber daya negara oleh Istana.
"Mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran para menteri tersebut untuk perkara ini," sebut Otto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.