Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Anies-Muhaimin Hadirkan 11 Saksi dan 7 Ahli di Sidang MK, Ini Daftarnya

Kompas.com - 01/04/2024, 08:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA , KOMPAS.com - Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadirkan 11 orang saksi dan tujuh ahli dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024) hari ini.

"Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan, pemohon nomor I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," kata Ketua MK Suhartoyo saat membuka sidang, Senin pagi.

Sebelas orang saksi yang dihadirkan dalam sidang adalah Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyosari, Andi Hermawan, dan Surya Dharma.

Kemudian, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun, dan Atmin Arman.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini, Pemeriksaan Saksi dari Kubu Anies-Muhaimin

Sementara itu, tujuh orang ahli yang didatangkan oleh kubu Anies-Muhaimin berasal dari beragam bidang studi, berikut daftarnya:

  1. Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya
  2. Ekonom Senior, Faisal Basri
  3. Ahli Hukum Administrasi Ridwan
  4. Ekonom Universitas Indonesia (UI), Vid Adrison
  5. Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi.
  6. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan,
  7. Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan

Sebelum sidang dimulai, para saksi dan ahli diambil sumpahnya dengan dipandu oleh hakim konstitusi Ridwan Mansyur dan Daniel Yusmic Foekh.

Setelah itu, para saksi dan ahli diminta keluar ruang sidang dan sidang dimulai dengan memeriksa ahli atas nama Bambang Eka Cahya.

Baca juga: Refly Harun Yakin Isu Pencalonan Gibran Jadi Dalil Kuat agar Sengketa Pilpres Dikabulkan MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com