Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: Pj Kepala Daerah Lakukan Segala Cara Dukung Paslon Jagoan Presiden

Kompas.com - 01/04/2024, 13:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menilai, pengangkatan penjabat kepala daerah di era Presiden Joko Widodo kental dengan kepentingan politik Jokowi.

Hal ini disampaikan Djohan saat dihadirkan sebagai ahli oleh Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (1/4/2024).

"Pengangkatan Pj kepala daerah relatif tidak berubah, pekat dengan kepentingan politik presiden. Terbukti dari semua pengangkatan Pj kepala daerah diputuskan oleh presiden," kata Djohan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.

Baca juga: Butet Kartaredjasa dkk Sampaikan Amicus Curiae, Minta MK Adil Putuskan Sengketa Pilpres 2024

Eks Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini menyebutkan, kebijakan tersebut berbeda dengan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ia menuturkan, pada masa Presiden SBY, hanya pj gubernur yang ditetapkan oleh Istana, sedangkan pengangkatan pj bupati dan wali kota merupakan kewenangan Kemendagri.

Djohan melanjutkan, Jokowi juga mengubah kebijakan evaluasi terhadap para pj kepala daerah dari dilakukan 3 bulan sekali secara normatif, dengan menyebut evaluasi bisa dilakukan setiap hari.


Selain itu, Djohan juga mengungkit pernyataan Jokowi yang pernah mengancam memecat pj kepala daerah yang menurutnya 'miring-miring'.

Menurut dia, pernyataan itu dapat diartikan bahwa seluruh pj kepala daerah harus menaati arahan Jokowi tanpa syarat, termasuk mendukung kandidat yang didukung oleh presiden.

"Hukum besi pj kepala daerah dari ASN itu adalah taat kepada pejabat yang mengangkatnya, bukan kepada rakyat. Tak perlu pakai surat-surat, cukup dengan membaca gerak-gerik presiden, para pj pasti melakukan berbagai cara untuk mendukung memihak paslon jagoannya presiden," kata Djohan.

Baca juga: Butet Kartaredjasa dkk Sampaikan Amicus Curiae, Minta MK Adil Putuskan Sengketa Pilpres 2024

Ia menuturkan, pj kepala daerah juga bisa menggerakkan anak-anak buahnya di pemerintahan daerah karena mereka berwenang melakukan mutasi walau harus seizin Kemendagri.

Menurut Djohan, mutasi merupakan senjata ampuh pj kepala daerah terhadap pejabat pemerintah daerah yang idealis dan berani menolak perintahnya.

"Akibatnya, perangkat pemda di sekretariat daerah, dinas-dinas, hingga camat-camat tidak netral dan menggunakan wewenang serta jaringannya untuk membantu memenangkan Paslon 02 dan dengan menangnya sekali putaran 02 amanlah jabatan mereka," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com