Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Kompas.com - 28/03/2024, 15:19 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Peneliti Komunikasi Effendi Gazali mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait kekosongan Jabatan Struktural di Mahkamah Agung (MA).

Dalam surat yang dikirim hari ini, Kamis (28/3/2024), Kepala Negara diminta mencari solusi agar jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial yang saat ini kosong, bisa segera terisi.

“Kami, atas nama masyarakat Indonesia, bersama dengan surat ini menyampaikan permohonan penegasan kepada Presiden RI untuk menggunakan segala upayanya untuk mencarikan solusi atas adanya indikasi pembiaran kekosongan jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Kamis.

Dalam surat ini dijelaskan, susunan pimpinan MA pada tahun 2021 dijabat oleh Ketua MA, Muhammad Syarifuddin; Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Andi Samsan Nangro; dan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Sunarto.

Baca juga: KPK Panggil Lagi Windy Idol di Kasus TPPU Sekretaris MA Hasbi Hasan

Kemudian, pada tahun 2023, setelah Andi Samsan memasuki masa pensiun atau purnabakti, telah dilaksanakan pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial sebagaimana Keputusan Ketua MA No.18/KMA/Sk/II/2023 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Sunarto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial untuk periode 2023-2028 pada tanggal 7 Februari 2023.

“Pasca terpilihnya Yang Mulia Sunarto untuk menjabat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, sampai saat ini terjadi kekosongan Wakil Ketua MA Non-Yudisial,” kata Boyamin.

Namun, jabatan ini kembali dipegang oleh Sunarto sebagai Pelaksana Tugas (PLT) yang tidak dilepaskan sampai saat ini.

Padahal, seorang Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial telah membawahi banyak Bidang. Misalnya, Bidang Muda Pembinaan, Bidang Muda Pengawasan, Anggaran, Direktorat Jenderal Peradilan Umum, Agama dan Badmiltun, Kesekretariatan MA, Badan Pelatihan & Pendidikan MA dan lainnya.

Baca juga: Periksa 2 Hakim Agung, KPK Usut Putusan MA soal Kasus Km 50 Laskar FPI

Menurut Boyamin, kosongnya jabatan Wakil ketua MA Bidang Non-Yudisial menyebabkan terhambatnya implementasi, pelaksanaan dan kinerja MA secara umum.

“Hal inilah yang berakibat kepada turunnya kepercayaan publik kepada MA yang menganggap MA telah bermain ‘politik praktis’ dengan sengaja membiarkan beberapa jabatan penting yang strategis tetap kosong dan memusatkan power kepada orang tertentu di pucuk kepemimpinan MA,” ucapnya.

Intinya, kata Boyamin, Sunarto kini mengemban dua jabatan utama sekaligus, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial yang wewenangannya menyamai kewenangan Ketua MA saat ini.

Padahal, tujuan pemisahan kedua bidang ini adalah untuk melakukan power sharing sehingga mencegah kekuasaan pimpinan MA untuk tidak dikuasai secara absolut dan cenderung abusive.

Di sisi kain, MA mengalami turbulensi parah sepanjang 2021-2024 di bawah kepemimpinan Wakil Ketua MA Non Yudisial Sunarto dengan banyaknya Hakim Agung sampai Sekretaris MA yang ditangkap penegak hukum atas dugaan suap.

Baca juga: KPK Jebloskan Eks Hakim Yustisial MA dan Staf Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin

“Sejarah mencatat, sejak republik ini berdiri, tidak pernah ada Hakim Agung yang ditangkap dan divonis sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Sebuah bukti konkrit, MA tidak sedang baik–baik saja,” kata Boyamin.

Dengan kekosongan jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial sejak 7 Februari 2023 sampai saat ini dikhawatirkan akan semakin banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran oleh Hakim Agung serta Hakim pada Lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung.

“Kami paham, bahwa Presiden selaku pelaksana tertinggi kekuasaan pemerintahan atau eksekutif di Republik Indonesia, tidak dapat melakukan intervensi terhadap Lembaga Negara di bidang Yudikatif,” kata Boyamin.

“Namun, sebagai Kepala Negara, Presiden memiliki political power untuk membuka komunikasi, menghimbau atau setidaknya mengingatkan Kepala Lembaga Negara lainnya, dalam hal ini Mahkamah Agung yang diketuai oleh Yang Mulia Muhammad Syarifuddin agar segera mengambil tindakan atas permasalahan ini,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com