Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jebloskan Eks Hakim Yustisial MA dan Staf Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 24/03/2024, 12:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestuti ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain Elly, KPK juga menjebloskan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza ke lapas yang sama.

Eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor KPK dilaksanakan pada 19 Maret 2024.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).

Baca juga: Penetapan Tersangka Hakim Yustisial, PBHI Dorong KPK Lakukan Pengembangan Kasus

Adapun kurungan di Lapas Kelas I Sukamiskin merupakan hukuman pidana badan.

Redhy akan menjalani masa kurungan selama delapan tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Dia juga masih harus membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Ditambah membayar uang pengganti 35 ribu dollar Singapura dan Rp 60 juta," kata Ali.

Sementara, Elly akan menjalani masa pidana badan selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 50 juta.

“Ditambah membayar uang pengganti 10 ribu dollar Singapura,” ujar Ali.

Baca juga: Hasbi Hasan Bantah Terima Suap Rp 3 Miliar Terkait Penanganan Kasasi di MA

Perkara Elly dan Redhy merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK menyangkut suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada 2022 lalu.

Perkara itu terus dikembangkan hingga jumlah tersangka menjadi belasan orang dan menyeret Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Meski dalam persidangan Redhy terungkap menjadi semacam tangan panajang Gazalba Saleh tetapi hakim agung itu justru dinyatakan tidak bersalah dalam perkara suap.

Hakim menilai, tidak ada bukti komunikasi bahwa Gazalba menerima suap. Dia pun dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada 1 September 2023.

Meski demikian, KPK kembali menahan Gazalba Saleh pada 30 November 2023 terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: KPK Ajukan Banding atas Vonis Perantara Suap Sekretaris MA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com