Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menetap di Jerman, 2 Tersangka TPPO Magang Kini Berstatus Buron

Kompas.com - 28/03/2024, 10:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memasukkan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang ke Jerman dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun dua tersangka yang menjadi buron ini ada perempuan berinisial ER alias EW (39) dan A alias AE (37).

"Dan hari ini akan kami terbitkan DPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).

Djuhandhani mengatakan, keduanya tidak menghadiri dua kali panggilan yang dilayangkan penyidik.

Baca juga: Polri Ungkap Peran 5 Tersangka TPPO Magang di Jerman

Oleh karena itu, dua tersangka yang ada di Jerman itu kini berstatus buron.

"Sampai hari ini yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan kami," ucap dia.

Djuhandhani juga mengatakan, dua perempuan itu masih berkewarganegaraan Indonesia meski sudah lama menetap dan menikahi orang Jerman.

"Kebetulan yang bersangkutan sedang berada di Jerman sejak praperistiwa itu dia di Jerman, dua-duanya suaminya warga negara Jerman, tapi dia masih warga negara Indonesia," ucap jenderal bintang satu ini.

Baca juga: Korban TPPO Magang ke Jerman Dijadikan Kuli hingga Punya Hutang Puluhan Juta

Adapun tersangka ER alias EW berperan menjalankan kerja sama dan menandatangani memorandum of understanding (MoU) PT SHB selaku perusahaan yang merekrut para mahasiswa untuk ikut program magang di Jerman.

Dia juga menjanjikan dana corporate social responsibility (CSR) untuk pihak kampus.

"Menjalin kerja sama dengan CV Gen untuk mengurus persyaratan pemberangkatan, menjalin kerja sama dengan pihak agensi yang berada di Jerman dalam penempatan mahasiswa," kata Djuhandhani.

Kemudian, tersangka A atau AE berperan mempresentasikan program magang ferien job ke universitas di Indonesia.

Baca juga: Polri: 3 Tersangka TPPO Magang ke Jerman Bekerja di Universitas

A alias AE juga membebankan biaya pendaftaran kepada mahasiswa yang mengikuti program ferien job di Jerman.

"Mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke Jerman," tambah dia.

Total ada lima tersangka ditetapkan. Adapun tiga tersangka lain tidak ditahan, tetapi dikenakan wajib lapor.

Dalam kasus ini setidaknya ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat.

Baca juga: Polri Jelaskan Program Ferienjob Resmi di Jerman, tapi Disalahgunakan di Indonesia

Para korban yang mendaftar dipekerjakan tidak sesuai jurusannya seperti dijadikan kuli atau tukang angkat barang. Bahkan, ada mahasiswa yang sampai berutang puluhan juta rupiah akibat program ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com