Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aznil Tan
Direktur Eksekutif Migrant Watch

Direktur Eksekutif Migrant Watch

Kasus "Ferienjob" Jerman Bukan Perdagangan Orang

Kompas.com - 27/03/2024, 06:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ENTAH kenapa, setiap kasus ketenagakerjaan migran selalu dilabeli Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Apakah kasus itu hanya masalah ketenagakerjaan, pidana umum, kasus keimigrasian atau kasus pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pihak kepolisian dengan enteng menjerat pelakunya sebagai TPPO.

Semua pun ikut latah, setiap persoalan pekerja migran menghakimi dengan sebutan TPPO. Terbukti tidak terbukti memenuhi unsur TPPO seakan menjadi urusan nomor sekian.

Sementara si korban dan pelaku sudah terlanjur distempel oleh kepolisian sebagai kejahatan perdagangan manusia.

Terakhir, hal sama terjadi pada program ferienjob di Jerman. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan bahwa sebanyak 1.047 mahasiswa yang ikut program ferienjob adalah kasus dugaan TPPO dengan modus program magang mahasiswa ke negara Jerman.

Program ferienjob di Jerman dinyatakan oleh kepolisian sebagai kasus TPPO setelah KBRI Jerman menerima aduan dari empat mahasiswa yang mengikuti program tersebut.

Pihak kepolisian merilis bahwa sebanyak 33 universitas di Indonesia terlibat TPPO pada program fereinjob di Jerman tersebut. Bareskrim menetapkan lima tersangka, salah satunya seorang guru besar perguruan tinggi.

Dasar kepolisian menjerat pelaku dengan pasal TPPO karena para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan tereksploitasi.

Berdasarkan pengakuan mahasiswa yang melapor, mereka tergiur dengan janji program ferienjob magang kerja di Jerman dengan gaji tinggi dan bisa dikonversi 20 SKS. Sementara beban kerja dan upah tak sesuai kontrak.

Pelapor peserta ferienjob tersebut mengaku setelah tiba di Jerman, langsung disodorkan surat kontrak oleh perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman. Surat tersebut dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa.

Karena mereka sudah berada di Jerman, mau tidak mau mereka menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut. Dalam kontrak kerja, tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman, dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji.

Mahasiswa tersebut juga dikenakan dana talangan sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta, yang akan dipotong dari gaji yang mereka terima setiap bulannya.

Pelapor mengatakan dirinya dan teman-temannya bekerja selama 10 jam tiap hari, belum termasuk perjalanan mereka dari apartemen ke perusahaan yang memakan waktu dua jam bolak-balik. Dalam sehari bisa menghabiskan waktu 12 jam hanya untuk bekerja.

Pekerjaan fisik yang berat juga suhu musim dingin di Jerman membuat banyak dari mereka gampang sakit. Sebagian tidak diperbolehkan cuti saat sakit.

Peserta program ferienjob ini mendapat gaji kotor per bulan sebesar 2.000 euro (sekitar Rp 34,2 juta). Gaji bersih yang diterimanya, yakni sekitar 600-700 euro (sekitar Rp 11,9 juta).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyebut program ferienjob Jerman tersebut tidak memenuhi kriteria untuk dikategorikan dalam aktivitas Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Dalam ferienjob tidak terjadi aktivitas yang mendukung proses pembelajaran bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut. Malah banyak ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak mahasiswa.

Penyelidikan kepolisian juga menemukan bahwa perusahaan yang melakukan penempatan tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) pada Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker.

Lalu, apakah berdasarkan fakta tersebut telah terjadi tindak pidana perdagangan orang?

Di Indonesia, TPPO diklasifikasikan sebagai pidana khusus. TPPO memiliki karakteristik berbeda dari kejahatan lainnya, dengan korban yang merupakan manusia dan seringkali melibatkan aspek ekonomi dengan manusia sebagai komoditas.

UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menegaskan bahwa TPPO adalah kejahatan kemanusiaan yang memerlukan penanganan khusus.

Hampir semua aktivitas yang berbunyi di dalam UU No. 21 Tahun 2007, baik dari kata "perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang" hingga kata berbunyi "memberi bayaran atau manfaat" merupakan kegiatan yang terjadi pada dunia ketenagakerjaan migran. Maka orang awam sangat mudah menyatakan bahwa PMI bermasalah adalah korban TPPO.

Namun sesungguhnya, TPPO hanya bisa disematkan pada pelaku apabila di dalamnya ada kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, atau penipuan.

Korban TPPO dalam kendali seseorang atau sekelompok orang untuk dieksploitasi agar mendapatkan keuntungan. Biasanya korban TPPO banyak terjadi pada anak-anak dan perempuan.

Korban TPPO dalam kondisi teraniaya dan mengalami goncangan psikis. Contoh TPPO adalah orang yang diperdagangkan organ tubuhnya, muncikari melacurkan perempuan, dan orang diperkerjakan sebagai pekerja paksa.

Makanya perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa. TPPO merupakan bentuk perlawanan terhadap perbudakan zaman dahulu di mana dulu manusia diperdagangkan menjadi hak properti si majikan.

Sekarang berubah pola menjadi praktik manusia di bawah kendali seseorang atau sekelompok orang.

Mungkinkah Jerman melakukan praktik kejahatan kemanusiaan tersebut? Memperkerjakan orang dengan paksa meski dalam kondisi sakit? Memperlakukan jam kerja tidak layak? Lemah dalam jaminan keselamatan kerja? Membayar upah tidak layak?

Kondisi kerja berdasarkan laporan mahasiswa tersebut tidak logis untuk selevel negara Jerman sehingga menjadi salah satu dasar kepolisian menganggap ferienjob tersebut kategori TPPO.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com