JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan enggan menyampaikan langkahnya apakah bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak terkait hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Dia mengatakan, langkah baru akan diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara resmi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (20/3/2024) besok.
“Kita tunggu dulu keputusannya, tunggu dari KPU,” kata Anies di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun belum mengetahui bakal memantau pengumuman resmi KPU RI di mana.
Baca juga: Anies Datangi Cak Imin Saat Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat: Ingatkan Konsistensi
Pasalnya, menurut Anies, sampai saat ini belum ada kejelasan pukul berapa KPU RI akan menyampaikan pengumuman hasil pemilu tersebut
Namun, dia mengatakan, kemungkinan besar bakal mendatangi Markas Pemenangan Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (Amin) di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta.
“Tentu (ke markas pemenangan), pokoknya begitu kita tahu jadwal (pengumuman) kita buat jadwal (acara),” ujarnya.
Terakhir, Anies menyampaikan apresiasi untuk masyarakat yang sudah mendukungnya di kontestasi elektoral 14 Februari lalu.
Meskipun, menurut dia, situasi pesta demokrasi tidak berjalan dengan ideal.
“Terima kasih kepada yang sudah mendukung, terima kasih yang bertahan walaupun ada imbalan tetap memilih dengan hati nuraninya,” kata Anies.
Baca juga: KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok
Diketahui, hingga Selasa ini, KPU RI sudah menyelesaikan semua rekapitulasi suara nasional di Luar Negeri, yakni 128 Panita Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Namun, KPU baru menyelesaikan rekapitulasi suara nasional di 36 provinsi. Masih ada dua provinsi yang rekapitulasinya bakal dilakukan pada Rabu, 20 Maret 2024, besok.
Kedua provinsi itu adalah Papua dan Papua Pegunungan.
Sebagai informasi, UU Pemilu mewajibkan KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional 35 hari setelah pemungutan suara digelar.
Dalam konteks Pemilu 2024, artinya KPU harus sudah menyelesaikannya paling lambat pada 20 Maret 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.