JAKARTA, KOMPAS.com - Sepuluh terdakwa kasus korusi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lernhard Febian Sirait yang dihukum 6 tahun penjara misalnya, memutuskan menerima hukuman dari Majelis Hakim.
"Dari terdakwa Lernhard Febian Sirait, menerima yang mulia," ucap Lenhard saat diminta tanggapan dari Hakim, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Sembilan terdakwa lain juga menyampaikan tanggapan yang sama. Hakim lantas menyatakan sidang putusan tindak pidana korupsi Tukin Kementerian ESDM selesai dan hakim juga meminta maaf apabila ada kekeliruan.
Baca juga: Otak Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 12,4 Miliar
"Baik, setelah diputusnya perkara tersebut, maka pemeriksaan terhadap perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Asmudi.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim menyatakan dalam putusannya 10 pegawai Direktorat Jenderal Mineral Batubara (Ditjen Minerba) terbukti bersalah karena melakukan tindakan korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena perbuatannya, mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan pun beragam. Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lenhard Febian Sirait, misalnya, mendapat hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Priyo Andi Gularso, dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, operator SPM, Beni Arianto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bendahara Pengeluaran Abdullah, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annasikhah, Maria Febri Valentine, dan PPK Haryat Prasetyo dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.