Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Terdakwa Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM Terima Putusan Hakim

Kompas.com - 15/03/2024, 17:40 WIB
Adinda Putri Kintamani Nugraha,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepuluh terdakwa kasus korusi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lernhard Febian Sirait yang dihukum 6 tahun penjara misalnya, memutuskan menerima hukuman dari Majelis Hakim.

"Dari terdakwa Lernhard Febian Sirait, menerima yang mulia," ucap Lenhard saat diminta tanggapan dari Hakim, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Sembilan terdakwa lain juga menyampaikan tanggapan yang sama. Hakim lantas menyatakan sidang putusan tindak pidana korupsi Tukin Kementerian ESDM selesai dan hakim juga meminta maaf apabila ada kekeliruan.

Baca juga: Otak Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 12,4 Miliar

"Baik, setelah diputusnya perkara tersebut, maka pemeriksaan terhadap perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Asmudi.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim menyatakan dalam putusannya 10 pegawai Direktorat Jenderal Mineral Batubara (Ditjen Minerba) terbukti bersalah karena melakukan tindakan korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena perbuatannya, mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan pun beragam. Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lenhard Febian Sirait, misalnya, mendapat hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Penggagas Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Divonis 6 Tahun Penjara, 9 Terdakwa Lain Dihukum Lebih Ringan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Priyo Andi Gularso, dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, operator SPM, Beni Arianto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bendahara Pengeluaran Abdullah, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annasikhah, Maria Febri Valentine, dan PPK Haryat Prasetyo dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com