Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggagas Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Divonis 6 Tahun Penjara, 9 Terdakwa Lain Dihukum Lebih Ringan

Kompas.com - 15/03/2024, 13:04 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa yang menjadi “otak” dalam dugaan korupsi tunjangan pungutan liar (Pungli) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lenhard Febian Sirait divonis enam tahun penjara dan deda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Leinhard hanya staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tetapi, dia disebut sebagai penggagas korupsi tukin dengan modus typo atau pura-pura salah menambahkan 0 pada angka tunjangan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Asmudi dalam putusannya menyatakan, Lenhard terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terdakwa Lenhard Febian Sirait selama enam tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan enam bulan kurungan,” kata Asmudi di ruang sidang, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: 10 Pegawai Kementerian ESDM Terdakwa Kasus Korupsi Tukin Divonis Hari Ini

Sementara itu, sembilan terdakwa lainnya dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Priyo Andi Gularso dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, operator SPM, Beni Arianto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio juga duhukum tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran Abdullah; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annasikhah; Maria Febri Valentine; dan PPK Haryat Prasetyo dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Kasus Korupsi Tukin, Staff PPK Kementerian ESDM Dituntut 6 Tahun Bui

Majelis Hakim menilai, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Mereka juga dihukum membayar uang pengganti dengan jumlah yang berbeda-beda.

Hukuman pidana badan yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang dibacakan di muka sidang pada Kamis, 14 Maret 2024.

Adapun para terdakwa diduga telah memanipulasi jumlah tunjangan kinerja dengan nominal yang lebih besar.

Baca juga: Kasus Tukin Fiktif, KPK Panggil Lagi Plh Dirjen Minerba Idris Froyoto Sihite

Atas manipulasi tunjangan kinerja tersebut, terdakwa Abdullah disebut menerima uang sebesar Rp 355.486.628.

Kemudian, Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp 2.592.482.167 dan Rokhmat Annashikhah sebesar Rp 1.604. 014.825.

Selanjutnya, Beni Arianto menerima sebesar Rp 4.169.875.090, Hendi sebesar Rp 1.489.944.468, dan Haryat Prasetyo sebesar Rp 1.477.066.300.

Berikutnya, Maria Febri Valentine sebesar Rp 999.789.121, Priyo Andi Gularso sebesar Rp 4.734.066.929 Novian Hari Subagio sebesar Rp 1.043.268.176.

Sementara, Lernhard Febrian Sirait diduga menerima uang sebesar Rp 9.150.434.450.

Baca juga: KPK Cecar Sekretaris Ditjen Minerba soal Tukin Fiktif di Kementerian ESDM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com