JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang putusan terhadap 10 terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (14/3/2024).
Sepuluh orang terdakwa itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait.
Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Abdullah; Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; dan PPK Haryat Prasetyo.
Selanjutnya, Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.
“Sesuai jadwal persidangan, hari ini dibacakan putusan dengan terdakwa Novian Hari Subagio dkk,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Kamis pagi.
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Auditor BPK Terima Rp 1,1 M dari Kasus Tukin ESDM
Komisi Antirasuah berharap, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat mempertimbangkan seluruh alat bukti di dalam persidangan.
KPK juga berharap majelis hakim sependapat dengan surat tuntutan yang telah disampaikan oleh tim Jaksa.
“Kami berharap, majelis hakim akan sepenuhnya sependapat dan yakin dengan seluruh alat bukti dan analisa yuridis tim Jaksa dalam surat tuntutannya,” kata Ali.
“Termasuk menjatuhkan amar putusan pidana yang juga sama dengan amar tuntutan,” imbuhnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Tukin, Staff PPK Kementerian ESDM Dituntut 6 Tahun Bui
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Antirasuah menuntut staf PPK Kementerian ESDM, Lernhard Febian Sirait dipidana selama enam tahun penjara.
Lernhard bersama sembilan pegawai lainnya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa Tukin sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa KPK.
Selain pidana badan, Lernhard Febian Sirait juga dijatuhi pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dari sembilan pegawai lainnya, Priyo Adi Gularso juga jatuhi tuntutan tinggi. Ia dituntut selama lima tahun penjara dan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, Novian Hari Subagyo Beni Arianto dan Christa Handayani Pangaribowo sama-sama dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan bui.
Baca juga: Saksi Sebut 3 Terdakwa Kasus Tukin ESDM Beri “Hampers” ke Auditor BPK
Adapun lima terdakwa lainnya sama-sama dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.