www.kompas.com
Sepuluh terdakwa kasus korupsi Tukin di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024). Seluruhnya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi berupa tunjangan kinerja (Tukin) sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa KPK.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+