Salin Artikel

10 Terdakwa Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM Terima Putusan Hakim

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepuluh terdakwa kasus korusi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lernhard Febian Sirait yang dihukum 6 tahun penjara misalnya, memutuskan menerima hukuman dari Majelis Hakim.

"Dari terdakwa Lernhard Febian Sirait, menerima yang mulia," ucap Lenhard saat diminta tanggapan dari Hakim, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Sembilan terdakwa lain juga menyampaikan tanggapan yang sama. Hakim lantas menyatakan sidang putusan tindak pidana korupsi Tukin Kementerian ESDM selesai dan hakim juga meminta maaf apabila ada kekeliruan.

"Baik, setelah diputusnya perkara tersebut, maka pemeriksaan terhadap perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Asmudi.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim menyatakan dalam putusannya 10 pegawai Direktorat Jenderal Mineral Batubara (Ditjen Minerba) terbukti bersalah karena melakukan tindakan korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena perbuatannya, mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan pun beragam. Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lenhard Febian Sirait, misalnya, mendapat hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Priyo Andi Gularso, dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, operator SPM, Beni Arianto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bendahara Pengeluaran Abdullah, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annasikhah, Maria Febri Valentine, dan PPK Haryat Prasetyo dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/15/17405141/10-terdakwa-kasus-korupsi-tukin-kementerian-esdm-terima-putusan-hakim

Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke