JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah barang hasil ramapasan negara ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai miliaran rupiah.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango di Kantor DPRD Kota Tomohon, Kamis (7/3/2024).
Selain Kemenkeu dan BP2MI, aset hasil rampasan juga diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Penyerahan itu melalui skema Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Barang hasil rampasan juga diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui skema hibah.
Baca juga: KPK Setor Uang Rampasan Perkara Korupsi Bangkalan Rp 5 M ke Negara
Nawawi mengatakan, penyerahan aset sitaan hasil korupsi ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Strategis KPK.
"Meski demikian, diharapkan kita semua bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP Hibah ini, yaitu satu jangan korupsi,” kata Nawawi sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Kamis (7/3/2024).
Nawawi menekankan bahwa penyerahan aset hasil sitaan korupsi ini bukan sekadar acara seremonial. Sebab, aset yang diserahkan diharapkan bisa bermanfaat bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
"Di samping memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi,” ujar Nawawi.
Adapun sejumlah barang sitaan hasil korupsi itu adalah tiga bidang tanah dan bangunan dengan total aset mencapai Rp 4.559.352.000 kepada Kemenkeu yang berada di tiga titik yakni Pekanbaru, Riau; Tangerang, Banten; dan di Mojokerto, Jawa Timur.
BP2MI mendapatkan dua aset tanah dan bangunan. Lokasinya di International Village Blok B-2 Nomor 15, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang memiliki luas tanah 114 meter persegi dan luas bangunan 112 meter persegi senilai Rp 1.708.102.000.
Kemudian, di Jalan Manyar Jaya Praja II Nomor 29, Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan luas tanah 288 meter persegi dan luas bangunan 370 meter persegi senilai Rp 5.252.472.000.
Sementara, BNN mendapatkan aset di Jalan Bunga Verbana VI No.58, Taman Andalusia Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Luas lahannya mencapai 319 meter persegi dan luas bangunan 130 meter persegi mencapai Rp 2.572.153.000.
Baca juga: KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp 6 Miliar ke Pemkab Bogor
Adapun Pemerintah Kota Tomohon mendapat hibah dua bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Masing-masing luas tanah itu 1.440 meter persegi dan 5.250 meter persegi dengan total nilai mencapai Rp 1.207.092.000.