JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah barang hasil ramapasan negara ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai miliaran rupiah.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango di Kantor DPRD Kota Tomohon, Kamis (7/3/2024).
Selain Kemenkeu dan BP2MI, aset hasil rampasan juga diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Penyerahan itu melalui skema Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Barang hasil rampasan juga diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui skema hibah.
Baca juga: KPK Setor Uang Rampasan Perkara Korupsi Bangkalan Rp 5 M ke Negara
Nawawi mengatakan, penyerahan aset sitaan hasil korupsi ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Strategis KPK.
"Meski demikian, diharapkan kita semua bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP Hibah ini, yaitu satu jangan korupsi,” kata Nawawi sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Kamis (7/3/2024).
Nawawi menekankan bahwa penyerahan aset hasil sitaan korupsi ini bukan sekadar acara seremonial. Sebab, aset yang diserahkan diharapkan bisa bermanfaat bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
"Di samping memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi,” ujar Nawawi.
Adapun sejumlah barang sitaan hasil korupsi itu adalah tiga bidang tanah dan bangunan dengan total aset mencapai Rp 4.559.352.000 kepada Kemenkeu yang berada di tiga titik yakni Pekanbaru, Riau; Tangerang, Banten; dan di Mojokerto, Jawa Timur.
BP2MI mendapatkan dua aset tanah dan bangunan. Lokasinya di International Village Blok B-2 Nomor 15, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang memiliki luas tanah 114 meter persegi dan luas bangunan 112 meter persegi senilai Rp 1.708.102.000.
Kemudian, di Jalan Manyar Jaya Praja II Nomor 29, Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan luas tanah 288 meter persegi dan luas bangunan 370 meter persegi senilai Rp 5.252.472.000.
Sementara, BNN mendapatkan aset di Jalan Bunga Verbana VI No.58, Taman Andalusia Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Luas lahannya mencapai 319 meter persegi dan luas bangunan 130 meter persegi mencapai Rp 2.572.153.000.
Baca juga: KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp 6 Miliar ke Pemkab Bogor
Adapun Pemerintah Kota Tomohon mendapat hibah dua bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Masing-masing luas tanah itu 1.440 meter persegi dan 5.250 meter persegi dengan total nilai mencapai Rp 1.207.092.000.
Kemudian, Pemerintah Kabupaten Kediri mendapatkan dua bidang tanah di Desa Nyawangan. Luasnya 3.580 meter persegi senilai Rp 2.859.669.000.
Pemkab Tulungagung mendapatkan empat aset hasil rampasan. Aset pertama di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Luas tanahnya mencapai 292 meter persegi dan luas bangunan 166 meter persegi senilai Rp 1.207.092.000.
Kemudian, tanah di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung dengan luas 7.510 meter persegi senilai Rp 3.191.026.000, serta satu bidang tanah di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru yang mencapai 2.738 meter persegi senilai Rp 1.154.450.000.
Selanjutnya, tanah dan bangunan di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, seluas 3.282 meter persegi dengan nilai aset mencapai Rp 1.077.455.000.
Total aset yang diserahkan KPK kepada Pemkab Tulungagung mencapai Rp 6.699.826.000.
Baca juga: KPK Hibahkan Tanah Hasil Rampasan Korupsi Rp 10 Miliar ke Pemkab Karawang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.