JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irman Yudiandri menyetor uang senilai Rp 5 miliar terkait perkara Bupati Bangkalan (Nonaktif) Abdul Latif Amin Imron ke negara.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut mulanya berstatus barang bukti milik Abdul Latif Amin Imron.
"Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran uang rampasan sebesar Rp 5 miliar yang sebelumnya berstatus barang bukti dalam perkara terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan)," kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Mantan Bupati Bangkalan Belum Putuskan Banding Usai Divonis 9 Tahun Penjara
Ali mengatakan, setoran tersebut sebagai pengurang kewajiban pembayaran pengganti oleh Abdul Latif Amin Imron.
Adapun Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (22/8/2023) malam.
Amin terbukti terlibat dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto membacakan putusan.
Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 9,7 miliar dalam waktu satu tahun, dan bila tidak mamlu membayar maka harta bendanya akan disita.
Apabila ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah 3 tahun.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana yang Diterima Bupati Bangkalan Ra Latif
Majelis juga menambah hukuman pada terdakwa, yaitu tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun penjara. Hukuman denda juga turun karena tuntutan jaksa KPK adalah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
KPK menyebut diduga Abdul Latif menerima uang sebesar Rp 5,3 miliar dan menggunakan uang tersebut untuk meningkatkan elektabilitasnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.