Kemudian, Pemerintah Kabupaten Kediri mendapatkan dua bidang tanah di Desa Nyawangan. Luasnya 3.580 meter persegi senilai Rp 2.859.669.000.
Pemkab Tulungagung mendapatkan empat aset hasil rampasan. Aset pertama di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Luas tanahnya mencapai 292 meter persegi dan luas bangunan 166 meter persegi senilai Rp 1.207.092.000.
Kemudian, tanah di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung dengan luas 7.510 meter persegi senilai Rp 3.191.026.000, serta satu bidang tanah di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru yang mencapai 2.738 meter persegi senilai Rp 1.154.450.000.
Selanjutnya, tanah dan bangunan di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, seluas 3.282 meter persegi dengan nilai aset mencapai Rp 1.077.455.000.
Total aset yang diserahkan KPK kepada Pemkab Tulungagung mencapai Rp 6.699.826.000.
Baca juga: KPK Hibahkan Tanah Hasil Rampasan Korupsi Rp 10 Miliar ke Pemkab Karawang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.