JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, tidak ada unsur politis terkait laporannya terhadap mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sugeng, informasi dugaan korupsi yang dilaporkan IPW ke Komisi Antirasuah diterima jauh sebelum proses pemilihan presiden (pilpres) yang diikuti oleh Ganjar Pranowo.
"Justru saya sebagai ketua IPW menahan diri untuk tidak mengganggu proses pencalonan Saudara Ganjar Pranowo sebagai calon presiden karena informasi yang saya dapatkan ini, sudah saya dapat 10 bulan yang lalu," kata Sugeng kepada Kompas.com, Jumat (8/3/2024).
"Kalau waktu itu dilaporkan, bisa jadi bisa menghambat hak politik seseorang," ucap dia.
Baca juga: Laporkan Ganjar ke KPK, Ketua IPW: Tak Ada Kaitannya dengan PSI
Sugeng pun memutuskan untuk melaporkan Ganjar Pranowo dan Dirut Bank Jateng setelah pilpres dianggap selesai.
Namun, ia memahami respons dari kubu terlapor yang menilai ada unsur politis terhadap laporan di lembaga antikorupsi itu.
"Saya melaporkan setelah proses pencoblosan 14 Februari dengan pertimbangan masa kontestasi politik telah selesai, tinggal menunggu penghitungan suara," kata Sugeng.
Ia pun kembali menegaskan bahwa laporan terhadap Ganjar Pranowo dan Dirut Bank Jateng ke KPK tidak ada kaitannya dengan posisi dirinya sebagai kader dan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sugeng menyampaikan, IPW bukan merupakan bagian organisasi di bawah Partai berlambang mawar tersebut.
Ia mengeklaim, laporan yang disampaikan ke KPK tersebut murni informasi yang diterima IPW.
Baca juga: Sosok yang Laporkan Ganjar ke KPK Ternyata Pengurus PSI
Menurut dia, tidak ada perintah dari Partai meskipun dirinya merupakan kader sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Bogor.
"Pelaporan IPW oleh saya sebagai Ketua IPW itu tidak ada sangkut-pautnya dengan posisi saya sebagai Ketua DPD PSI Kota Bogor maupun anggota PSI karena Indonesia Police Watch bukan sub-koordinasi daripada PSI," kata Sugeng.
Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Dalam laporannya di KPK, perusahaan asuransi itu disebut memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.