JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, tidak ada unsur politis terkait laporannya terhadap mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sugeng, informasi dugaan korupsi yang dilaporkan IPW ke Komisi Antirasuah diterima jauh sebelum proses pemilihan presiden (pilpres) yang diikuti oleh Ganjar Pranowo.
"Justru saya sebagai ketua IPW menahan diri untuk tidak mengganggu proses pencalonan Saudara Ganjar Pranowo sebagai calon presiden karena informasi yang saya dapatkan ini, sudah saya dapat 10 bulan yang lalu," kata Sugeng kepada Kompas.com, Jumat (8/3/2024).
"Kalau waktu itu dilaporkan, bisa jadi bisa menghambat hak politik seseorang," ucap dia.
Baca juga: Laporkan Ganjar ke KPK, Ketua IPW: Tak Ada Kaitannya dengan PSI
Sugeng pun memutuskan untuk melaporkan Ganjar Pranowo dan Dirut Bank Jateng setelah pilpres dianggap selesai.
Namun, ia memahami respons dari kubu terlapor yang menilai ada unsur politis terhadap laporan di lembaga antikorupsi itu.
"Saya melaporkan setelah proses pencoblosan 14 Februari dengan pertimbangan masa kontestasi politik telah selesai, tinggal menunggu penghitungan suara," kata Sugeng.
Ia pun kembali menegaskan bahwa laporan terhadap Ganjar Pranowo dan Dirut Bank Jateng ke KPK tidak ada kaitannya dengan posisi dirinya sebagai kader dan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sugeng menyampaikan, IPW bukan merupakan bagian organisasi di bawah Partai berlambang mawar tersebut.
Ia mengeklaim, laporan yang disampaikan ke KPK tersebut murni informasi yang diterima IPW.
Baca juga: Sosok yang Laporkan Ganjar ke KPK Ternyata Pengurus PSI
Menurut dia, tidak ada perintah dari Partai meskipun dirinya merupakan kader sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Bogor.
"Pelaporan IPW oleh saya sebagai Ketua IPW itu tidak ada sangkut-pautnya dengan posisi saya sebagai Ketua DPD PSI Kota Bogor maupun anggota PSI karena Indonesia Police Watch bukan sub-koordinasi daripada PSI," kata Sugeng.
Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Dalam laporannya di KPK, perusahaan asuransi itu disebut memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.
Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
"Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).
Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.
Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah.
"Terkait dengan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen," sebagaimana dikutip dari tanda terima laporan itu.
Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Angka tersebut senilai dengan 5,5 persen cashback yang diberikan perusahaan asuransi.
"Lebih dari 100 miliar. Direktur Bank Jateng S. S ini mengundurkan diri tahun 2023 sesaat sebelum pilpres ya," kata Sugeng.
Baca juga: Ganjar Dilaporkan atas Dugaan Gratifikasi, KPK: Kami Tak Melihat Ada Unsur Politis atau Tidak
Terpisah, Juru Bicara Peninndakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan telah menerima laporan tersebut.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa.
Ali mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan klarifikasi.
Adapun laporan di KPK diproses oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
"Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK," tutur Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.