Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Gerindra: Semua Partai Peserta Pemilu Saling Tuduh Lakukan Penggelembungan Suara

Kompas.com - 08/03/2024, 09:17 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, semua partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 saling menuduh terkait penggelembungan suara.

Belakangan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi salah satu partai yang disorot karena diduga ada upaya penggelembungan suara.

Akan tetapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyatakan tidak ada penggelembungan suara oleh PSI.

"Ya isu tentang itu (penggelembungan) kan juga terjadi hampir di semua partai peserta pemilu. Semua saling menuduh, saling menyangkakan bahwa partai A, B, C, D seterusnya melakukan tindakan penggelembungan," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Anomali Kenaikan Suara PSI: Dugaan Operasi Loloskan ke Senayan, KPU Enggan Komentar

Muzani mengatakan, badan pengawas pemilu (Bawaslu) RI pasti sudah mendeteksi jika ada dugaan penggelembungan suara tersebut.

Kemudian, jika pelanggarannya berupa tindak pidana, maka bisa dilaporkan ke pihak gakkumdu.

"Jika pelanggaran itu dilakukan oleh penyelenggara pemilu, bisa dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Jadi itu jenjang untuk melakukan kontrol terhadap penyalahgunaan sudah cukup ketat," kata Muzani.

Kemudian, terkait grafik perolehan suara dalam sistem rekapitulasi suara (Sirekap) KPU yang kini dihentikan, Muzani mengatakan bahwa teknologi tersebut memang menimbulkan polemik di publik.

Baca juga: Nasdem Ajak Parpol Pengusung Prabowo Dukung Hak Angket, Gerindra: Tidak Perlu

Pasalnya, menurut dia, akurasi dari Sirekap ternyata lemah. Meski begitu, Sirekap memang bukan rujukan KPU dalam menetapkan hasil Pemilu 2024.

"Yang dihitung adalah perhitungan manual. Karena itu dibuka fungsi Sirekap hanya jadi informasi sementara, karena akurasinya akan dicek di manual. Fungsinya hanya menjadi pembuka sementara, tapi menimbulkan kehebohan," ujar Muzani.

"Bahkan, ada di awal-awal menimbulkan problem karena beberapa partai mendapatkan suara yang melambung tinggi, atau beberapa caleg tiba-tiba mendapatkan suara yang fantastis. Misalnya seperti itu," katanya lagi.

Baca juga: Politisi Gerindra Sebut Sebagian Anggota DPR Pilih Selesaikan RUU ketimbang Proses Hak Angket Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com