JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan, laporan terhadap mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada kaitannya dengan posisi dirinya sebagai kader dan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sugeng menyampaikan, IPW bukan merupakan bagian organisasi di bawah Partai berlambang mawar tersebut.
Ia mengeklaim, laporan yang disampaikan ke KPK tersebut murni informasi yang diterima IPW.
Baca juga: Sosok yang Laporkan Ganjar ke KPK Ternyata Pengurus PSI
Menurut dia, tidak ada perintah dari Partai, meskipun dirinya merupakan kader sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Bogor.
"Pelaporan IPW oleh saya sebagai Ketua IPW itu tidak ada sangkut-pautnya dengan posisi saya sebagai Ketua DPD PSI Kota Bogor maupun anggota PSI, karena Indonesia Police Watch bukan sub-koordinasi daripada PSI," kata Sugeng kepada Kompas.com, Jumat (8/3/2024).
Kendati demikian, Sugeng memahami respons dari kubu terlapor yang menilai ada unsur politis terhadap laporan di lembaga antikorupsi itu.
Di sisi lain, ia pun memastikan bahwa tidak ada unsur politik terhadap laporan eks Gubernur Jateng dan Dirut Jateng ke KPK tersebut.
Sebab, menurut dia, informasi dugaan korupsi tersebut masuk ke IPW sejak sebelum proses pemilihan presiden (pilpres) yang diikuti oleh Ganjar Pranowo.
"Justru saya sebagai ketua IPW menahan diri untuk tidak mengganggu proses pencalonan Saudara Ganjar Pranowo sebagai calon presiden karena informasi yang saya dapatkan ini, sudah saya dapat 10 bulan yang lalu, kalau waktu itu dilaporkan, bisa jadi bisa menghambat hak politik seseorang," kata Sugeng.
"Saya melaporkan setelah proses pencoblosan 14 Februari dengan pertimbangan masa kontestasi politik telah selesai, tinggal menunggu penghitungan suara, jadi seperti itu," ujar dia.
Baca juga: KPU: Ganjar-Mahfud Laporkan Dana Kampanye Terbesar
Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Dalam laporan di KPK, perusahaan asuransi itu disebut memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.
Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
"Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).