JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar berhati-hati dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
"KPK mesti juga berhati-hati dalam merespons semua laporan, mesti berdasarkan bukti-bukti saksi-saksi yang lengkap," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/8/2024).
Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, masyarakat tidak bisa dilarang untuk melaporkan kasus dugaan korupsi seseorang ke KPK.
Baca juga: Ganjar Dilaporkan ke KPK di Tengah Wacana Penggunaan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Akan tetapi, lembaga antirasuah itu juga harus berhati-hati karena Ganjar adalah salah satu tokoh politik yang menjadi sorotan masyarakat saat ini.
Habiburokhman mewanti-wanti agar jangan sampai ada anggapan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan KPK adalah bentuk politisasi hukum dan kriminilisasi terhadap mantan gubernur Jawa Tengah itu.
"Jadi silakan masyarakat menyampaikan laporan tapi KPK-nya saya percayakan agar KPK untuk benar-benar memeriksanya secara profesional," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, organisasi Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke KPK.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Baca juga: Ganjar Dilaporkan atas Dugaan Gratifikasi, KPK: Kami Tak Melihat Ada Unsur Politis atau Tidak
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).
Sugeng mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Sementara Ganjar membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku tak pernah menerima gratifikasi dari pihak mana pun.
"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar, dilansir dari Antara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.