JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima gratifikasi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dugaan penerimaan itu pihaknya temukan setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang 2023.
“Jadi yang saya ingat, misalnya kita temui beberapa dari staf ESDM gitu ya, menerima gratifikasi,” kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Jumlah pegawai yang menerima gratifikasi tiga orang dengan besaran yang dinilai kecil, yakni berkisar Rp 140 juta.
Baca juga: KPK Cegah Sekjen DPR RI dan 6 Orang Lainnya Bepergian ke Luar Negeri
Oleh karena itu, Pahala mengatakan, pihaknya memutuskan melimpahkan temuan tersebut kepada Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kementerian ESDM.
KPK melayangkan surat kepada pihak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti temuan itu.
“Kemarin Pak Irjen (Inspektur Jenderal) bersurat, sudah dikasih hukuman etik, gitu ya. Dari ESDM, tiga orang, seingat saya tiga orang,” ujar Pahala.
Adapun tiga temuan itu hanya sebagian dari delapan hasil pemeriksaan LHKPN yang KPK serahkan kepada pihak APIP di kementerian atau lembaga masing-masing.
Selain penerimaan gratifikasi, temuan lainnya berupa ketidakwajaran karena nilai kekayaan yang dicantumkan dalam LHKPN terlalu kecil. Padahal, mereka menempati posisi yang strategis.
Baca juga: Mantan Pimpinan KPK Desak Firli Bahuri Ditahan, Polri: Masih Proses Penguatan Perkara
Pahala mengatakan, ketika menemukan jumlah penerimaan yang terlalu kecil pihaknya merasa sayang jika hanya didiamkan. Mereka juga menurut jika diminta mengembalikan uang yang diterima.
“Jadi uangnya dibalikin tapi suratin, ‘tolong ditindak di sana’, tapi kalau ASN biasanya kena etik, kena disiplin,” kata Pahala.
Selain dilimpahkan ke APIP, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK juga melimpahkan 14 hasil pemeriksaan LHKPN ke Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi.
Kedeputian tersebut kemudian mengusut dugaan indikasi korupsi berdasarkan temuan LHKPN menjadi perkara korupsi. Sejumlah orang pun ditetapkan menjadi tersangka.
Kemudian, sebanyak tiga temuan dilimpahkan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), enam temuan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, dan delapan temuan ke APIP kementerian/lembaga.
Baca juga: KPK Surati KSAU dan KSAD, Panggil 2 Prajurit TNI Jadi Saksi Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara
Pahala mengaku bahwa pihaknya tidak berhasil menemukan indikasi korupsi dari pemeriksaan 64 LHKPN.