Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Surati KSAU dan KSAD, Panggil 2 Prajurit TNI Jadi Saksi Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara

Kompas.com - 04/03/2024, 08:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota TNI yang bertugas menjadi ajudan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kedua ajudan itu bernama Husni Lelean dan Dede Sobari.

Keduanya dijadwalkan menghadap penyidik untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan suap Abdul Gani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (4/3/2024).

“Tim penyidik KPK benar menjadwalkan pemeriksaan saksi Husni Lelean dan Dede Sobari (keduanya selaku ajudan Abdul Gani selaku Gubernur Maluku Utara/anggota TNI),” ujar Ali kepada wartawan, Senin.

Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai Tersangka

Menurut Ali, penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk Husni dan Dede kepada Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal maruli Simanjuntak.

Ali berharap, kedua prajurit TNI itu akan hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan mereka.

“Kami tentu berharap kedua saksi tersebut dapat hadir karena keteranganya sangat dibutuhkan,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Sebut Tersangka Terduga Penyuap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan

Sebagaimana diberitakan, Abdul Gani diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember tahun lalu di Jakarta.

Dia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan. Belakangan, KPK melebarkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang.

Tidak hanya itu, KPK juga tengah membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk itu, penyidik KPK telah memanggil dua anak Abdul Gani, yakni M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: KPK Bidik Dugaan TPPU Gubernur Maluku Utara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com