Termasuk, dalam 64 pemeriksaan LHKPN itu menyangkut 19 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan.
“Kalau ingat Bea Cukai, itu dari 19, seingat saya hanya satu yang mendapat penerimaan. Itu pun kita surati Pak Irjen Kemenkeu,” ujar Pahala.
Dalam surat itu, KPK meminta pihak Inspektorat Kementerian Keuangan mendalami dugaan penerimaan. Sebab, penerimaan diduga dilakukan sebelum mereka menjadi penyelenggara negara.
“Karena ini dalam bentuk barang dan sudah lama, di posisi dia masih belum PN ya, Kasubag ya,” kata Pahala.
“Jadi kita bilang, didalami saja Pak. Nah, ini kita lagi nunggu laporan tindak lanjutnya dari Kemenkeu diapain,” ujarnya lagi.
Dengan demikian, selama periode 2023 Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK telah memeriksa 299 LHKPN.
Baca juga: KPK Tetapkan Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka TPPU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.