JAKARTA, KOMPAS.com - Jajak pendapat Litbang Kompas terkini menunjukkan sebanyak 49,5 persen responden khawatir hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 berujung pada pemakzulan presiden.
Sementara itu, 40,6 persen responden lainnya mengaku tidak khawatir dan 9,9 persen menjawab tidak tahu.
"Hal lain yang mengemuka dari wacana usulan hak angket ini ialah kekhawatiran akan munculnya isu pemakzulan presiden jika hak ini dilakukan DPR," tulis peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu dikutip dari Kompas.id, Senin (4/3/2024).
Dalam pemaparannya, Yohan menjelaskan bahwa kekhawatiran tersebut cenderung lebih tampak dari kelompok responden yang tidak setuju adanya hak angket.
Adapun dalam jajak pendapat, sebesar 33 persen responden tidak setuju DPR menggunakan hak angket, sebaliknya, 62,2 persen responden setuju dengan mekanisme angket.
"Sebanyak 54,4 persen responden dari yang tidak setuju hak angket menyatakan khawatir hak angket akan berbuah pada pemakzulan presiden. Sebaliknya, dari kelompok responden yang setuju, lebih banyak yang menyatakan tidak khawatir," tulis Yohan.
Menurut Litbang Kompas, isu pemakzulan wajar mengemuka karena isu hak angket dimulai dari munculnya dugaan kecurangan terhadap pelaksanaan pilpres.
Apabila dirunut, Yohan menganalisa bahwa hak angket DPR awalnya diusulkan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Hal ini dilatarbelakangi oleh situasi politik nasional yang menghangat setelah hari pemungutan suara pemilu 14 Februari 2024.
Baca juga: Megawati Dukung Hak Angket Ubah Hasil Pemilu, Mahfud Anggap Bisa Berujung Pemakzulan
"Saat itu, Ganjar mendorong partainya, PDI-P, beserta koalisi partai pengusungnya mengajukan hak angket," tulis Yohan.
"Isu kecurangan di pilpres yang menjadi latar belakang munculnya usulan hak angket memang ramai diperbincangkan di ruang publik, termasuk di media sosial," tulisnya lagi.
Sebagai informasi, jajak pendapat Litbang Kompas kali ini digelar pada 26-28 Februari 2024, dengan melibatkan 512 responden dari 38 provinsi yang berhasil diwawancara.
Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.
Tingkat kepercayaan Litbang Kompas sebesar 95 persen dengan margin of error lebih kurang 4,33 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
Baca juga: Soal Kemungkinan Pemakzulan Presiden, PDI-P Sebut Hak Angket Masih Dikaji
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.