Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Gugatan MAKI, KPK Bawa 14 Bukti Pengusutan Kasus Harun Masiku

Kompas.com - 19/02/2024, 15:41 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 14 bukti surat melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

Praperadilan yang teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN. Jkt. Sel ini diajukan MAKI lantaran KPK dinilai telah melakukan penghentian penyidikan tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku.

Dalam sidang ini, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan memeriksa seluruh bukti yang dibawa tim hukum KPK. Bukti itu adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind Dik/07/DIK.00/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 atas nama Harun Masiku.

Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind. Dik/078.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 atas nama Harun Masiku. Lalu, Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin. Sita/76/DIK.01.05/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023.

Baca juga: MAKI Khawatir Kasus Harun Masiku Hilang jika Tak Diselesaikan Pimpinan KPK Periode Ini

Selanjutnya, Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin. Kap/ 11 / DIK.01.02/01/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023 dan Putusan Praperadilan Nomor: 83/Pid.Pra/2021/PN.Jkt. Sel pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Putusan Praperadilan Nomor: 92/Pid.Pra/2019/PN.Jkt Sel pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Putusan Praperadilan Nomor: 117/Pid. Pra/2019/PN. Jkt. Sel pada Pengadilan Neger Jakarta Selatan.

Berikutnya, Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2022/PN. TgI pada Pengadilan Negeri Tegal dan Putusan Perdata Nomor: 7/Pdt. G/2020/PN. Sri pada Pengadilan Negeri Sarolangun.

Selanjutnya, Putusan Praperadilan Nomor: 3/Pid.Pra/2019/PN.Bpp pada Pengadilan Negeri Balikpapan, Putusan Praperadilan 157/Pid. Pra/2019/PN.Jkt.Sel; Putusan Prap 2/Pid. Pra/2023/PN.Pal Pemohon MAKI dan Putusan Prap 13/Pid. Pra/2016/PN. Jkt. Sel dan Putusan prap 32/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.

Baca juga: KPK: Harun Masiku Enggak Penting, yang Dicari-cari Kan Siapa di Belakangnya

Ditemui usai persidangan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, hanya ada empat bukti pengusutan Harun Masiku dari dari 14 bukti yang disampaikan kepada Hakim.

“Ada 14 tapi yang utama cuma empat karena yang bukti lima sampai terkahir itu hanya putus praperadilan di mana kami sering berkelahi (berhadapan di persidangan),” kata Boyamin.

Dia pun menjelaskan bahwa KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (spindik) Harun Masiku pada pertengahan tahun 2023 yang ditandatangani mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

 

Namun, menurut Boyamin, Komisi Antirasuah itu tidak lagi ada tindakan untuk mengusut kasus Harun Masiku di bawah Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango.

“Ada sprindik baru tanggal 5 Mei 2023 ditandatangani oleh Firli waktu masih jadi ketua KPK. Dilengkapi surat perintah penyitaan, tapi yang disita alatnya apa aja saya enggak baca hanya perintah penyitaan terkait dengan pelakunya Harun Masiku,” ujar Boyamin.

“Terus surat perintah penangkapan terbaru tanggal 26 Oktober 2023. Ini juga berarti tidak ada surat perintah yang di-endorse oleh Pak Nawawi Pomolangi setelah dia dilantik jadi ketua Sementara,” katanya lagi

Baca juga: MAKI Gugat KPK di PN Jaksel Karena Dinilai Hentikan Penyidikan Harun Masiku

Dalam permohonannya, Boyamin berpandangan, penyidikan kasus Harun Masiku telah dihentikan lantaran KPK itu belum juga menggelar sidang in absentia atau tidak dihadiri terdakwa.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com