JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 14 bukti surat melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Praperadilan yang teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN. Jkt. Sel ini diajukan MAKI lantaran KPK dinilai telah melakukan penghentian penyidikan tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku.
Dalam sidang ini, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan memeriksa seluruh bukti yang dibawa tim hukum KPK. Bukti itu adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind Dik/07/DIK.00/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 atas nama Harun Masiku.
Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind. Dik/078.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 atas nama Harun Masiku. Lalu, Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin. Sita/76/DIK.01.05/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023.
Baca juga: MAKI Khawatir Kasus Harun Masiku Hilang jika Tak Diselesaikan Pimpinan KPK Periode Ini
Selanjutnya, Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin. Kap/ 11 / DIK.01.02/01/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023 dan Putusan Praperadilan Nomor: 83/Pid.Pra/2021/PN.Jkt. Sel pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, Putusan Praperadilan Nomor: 92/Pid.Pra/2019/PN.Jkt Sel pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Putusan Praperadilan Nomor: 117/Pid. Pra/2019/PN. Jkt. Sel pada Pengadilan Neger Jakarta Selatan.
Berikutnya, Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2022/PN. TgI pada Pengadilan Negeri Tegal dan Putusan Perdata Nomor: 7/Pdt. G/2020/PN. Sri pada Pengadilan Negeri Sarolangun.
Selanjutnya, Putusan Praperadilan Nomor: 3/Pid.Pra/2019/PN.Bpp pada Pengadilan Negeri Balikpapan, Putusan Praperadilan 157/Pid. Pra/2019/PN.Jkt.Sel; Putusan Prap 2/Pid. Pra/2023/PN.Pal Pemohon MAKI dan Putusan Prap 13/Pid. Pra/2016/PN. Jkt. Sel dan Putusan prap 32/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.
Baca juga: KPK: Harun Masiku Enggak Penting, yang Dicari-cari Kan Siapa di Belakangnya
Ditemui usai persidangan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, hanya ada empat bukti pengusutan Harun Masiku dari dari 14 bukti yang disampaikan kepada Hakim.
“Ada 14 tapi yang utama cuma empat karena yang bukti lima sampai terkahir itu hanya putus praperadilan di mana kami sering berkelahi (berhadapan di persidangan),” kata Boyamin.
Dia pun menjelaskan bahwa KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (spindik) Harun Masiku pada pertengahan tahun 2023 yang ditandatangani mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Namun, menurut Boyamin, Komisi Antirasuah itu tidak lagi ada tindakan untuk mengusut kasus Harun Masiku di bawah Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango.
“Ada sprindik baru tanggal 5 Mei 2023 ditandatangani oleh Firli waktu masih jadi ketua KPK. Dilengkapi surat perintah penyitaan, tapi yang disita alatnya apa aja saya enggak baca hanya perintah penyitaan terkait dengan pelakunya Harun Masiku,” ujar Boyamin.
“Terus surat perintah penangkapan terbaru tanggal 26 Oktober 2023. Ini juga berarti tidak ada surat perintah yang di-endorse oleh Pak Nawawi Pomolangi setelah dia dilantik jadi ketua Sementara,” katanya lagi
Baca juga: MAKI Gugat KPK di PN Jaksel Karena Dinilai Hentikan Penyidikan Harun Masiku
Dalam permohonannya, Boyamin berpandangan, penyidikan kasus Harun Masiku telah dihentikan lantaran KPK itu belum juga menggelar sidang in absentia atau tidak dihadiri terdakwa.