Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah KPU-Bawaslu Sikapi Surat Suara Tertukar di Sejumlah TPS Dinilai Janggal

Kompas.com - 15/02/2024, 22:32 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai kebijakan KPU dan Bawaslu terkait tertukarnya surat suara pemilu legislatif (pileg) bertentangan dengan sistem pemilu proporsional terbuka yang diterapkan untuk pemilu DPR dan DPRD.

Dalam kebijakan itu, KPU mengakui surat suara pileg tertukar di 388 TPS yang tersebar pada 79 kabupaten/kota pada 26 provinsi. Sementara itu, data Bawaslu lebih gemuk, yaitu terjadi di 6.084 TPS.

KPU dan Bawaslu sepakat, pada pileg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, surat suara tertukar tetap dianggap sah dan dihitung sebagai suara partai politik selaku peserta pemilu.

Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Kekurangan Surat Suara di Beberapa TPS Bekasi

"Sebenarnya memasukkan suara caleg sebagai suara partai sebenarnya kurang tepat sebab dalam pemilu dengan sistem proporsional terbuka, pemilih punya hak untuk memberikan suara langsung pada caleg yang dia kehendaki," kata Titi, Kamis (15/2/2024).

Titi mengungkapkan, pemilih yang merasa tidak berkeberatan dengan kebijakan KPU dan Bawaslu itu bisa jadi disebabkan karena yang bersangkutan tidak paham untuk mempersoalkan surat suara yang daftar calegnya berbeda dengan caleg dari daerah pemilihannya.


Tindakan KPU dan Bawaslu justru dapat dianggap merugikan caleg yang seharusnya memiliki peluang untuk dipilih langsung oleh pemilih di daerah pemilihannya, seandainya surat suara tidak tertukar.

Karena tertukar, ia jadi kehilangan kans untuk mendapatkan satu suara dari pemilih, karena suara itu dialihkan untuk suara partai politik.

Baca juga: Surat Suara DPR dan DPRD Tertukar di Ratusan TPS, KPU: Dihitung Suara Partai

Sementara itu, suara partai politik akan dibagi rata untuk seluruh nama di dalam daftar calon tetap (DCT).

"KPU mestinya tidak mengabaikan apabila ada caleg yang merasa keberatan dengan kebijakan KPU tersebut," lanjut Titi.

Khusus jenis surat suara DPD RI yang tertukar, maka coblosan pemilih dianggap tidak sah. Pasalnya, calon anggota DPD RI berlainan di tiap provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com